InfoSAWIT, JAKARTA — Organisasi lingkungan Satya Bumi mengecam keras skandal suap dalam kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret perusahaan-perusahaan sawit besar dan pejabat pengadilan. Kasus ini dinilai sebagai bukti nyata lemahnya integritas sistem peradilan dan buruknya tata kelola industri sawit di Indonesia.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka pada 12 April 2025. Ia diduga menerima suap terkait pengaturan vonis lepas terhadap tiga perusahaan sawit: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dalam perkara korupsi ekspor CPO periode Januari 2021–Maret 2022.
“Ini menjadi cermin buruk industri sawit kita. Penetapan korporasi sebagai tersangka oleh kejaksaan adalah langkah maju dalam hukum korporasi, tetapi ternoda oleh skandal suap di pengadilan,” tegas Andi Muttaqien, Direktur Eksekutif Satya Bumi, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (17/4/2025).
BACA JUGA: Harga Gandum Chicago Melemah karena Prakiraan Cuaca Membaik, Jagung Naik Tipis dan Kedelai Turun
Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, ketiga perusahaan tersebut dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis lepas (onslag) itu diputuskan oleh majelis yang dipimpin Djuyamto, dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Saat itu, Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Putusan tersebut dinilai bermasalah karena didasarkan pada pertimbangan hukum yang lemah. Majelis menilai kerugian negara belum nyata dan menganggap tindakan perusahaan semata-mata sebagai pelaksanaan kebijakan pemerintah, bukan persekongkolan jahat. Padahal, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun dianggap bukan tindak pidana.
Satya Bumi menyebut pembebasan korporasi itu sebagai upaya sistematis untuk menghindari tanggung jawab hukum. Gugatan perdata dan PTUN sebelumnya dianggap sebagai strategi hukum untuk memperkuat posisi para terdakwa.
BACA JUGA: Uang, Mobil Mewah, dan Putusan Onslag: Kisah Suap Hakim dalam Perkara Minyak Goreng
Sebagai tanggapan, Satya Bumi menyampaikan empat tuntutan diantaranya, pertama, kejaksaan Agung diminta menindaklanjuti skandal suap sebagai bagian dari korupsi korporasi, termasuk memeriksa pengendali utama Musim Mas, Permata Hijau, dan Wilmar.
Lantas kedua, penelusuran lebih lanjut terhadap putusan perdata dan PTUN yang dijadikan dasar vonis lepas. Ketiga, Komisi Eropa dan otoritas global lainnya diminta memperhatikan kasus ini dalam konteks uji tuntas ekspor sawit sesuai Pasal 4 EUDR. Serta keempat, RSPO diminta menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan sawit yang terlibat, termasuk penangguhan atau pencabutan keanggotaan.
“Skandal ini harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola sawit secara menyeluruh. Sertifikasi keberlanjutan harus dibarengi integritas hukum dan akuntabilitas publik,” tegas Andi.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode I-April 2025 Naik Tipis
Satya Bumi menekankan bahwa keberlanjutan sejati tidak cukup hanya dengan dokumen formal, tapi juga harus ditopang sistem hukum yang bersih dan dapat dipercaya. (T2)