Skandal Suap Kasus CPO, Satya Bumi Kecam Bobroknya Tata Kelola Industri Sawit

oleh -2143 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA — Organisasi lingkungan Satya Bumi mengecam keras skandal suap dalam kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret perusahaan-perusahaan sawit besar dan pejabat pengadilan. Kasus ini dinilai sebagai bukti nyata lemahnya integritas sistem peradilan dan buruknya tata kelola industri sawit di Indonesia.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka pada 12 April 2025. Ia diduga menerima suap terkait pengaturan vonis lepas terhadap tiga perusahaan sawit: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dalam perkara korupsi ekspor CPO periode Januari 2021–Maret 2022.

“Ini menjadi cermin buruk industri sawit kita. Penetapan korporasi sebagai tersangka oleh kejaksaan adalah langkah maju dalam hukum korporasi, tetapi ternoda oleh skandal suap di pengadilan,” tegas Andi Muttaqien, Direktur Eksekutif Satya Bumi, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (17/4/2025).

BACA JUGA: Harga Gandum Chicago Melemah karena Prakiraan Cuaca Membaik, Jagung Naik Tipis dan Kedelai Turun

Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, ketiga perusahaan tersebut dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis lepas (onslag) itu diputuskan oleh majelis yang dipimpin Djuyamto, dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Saat itu, Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Putusan tersebut dinilai bermasalah karena didasarkan pada pertimbangan hukum yang lemah. Majelis menilai kerugian negara belum nyata dan menganggap tindakan perusahaan semata-mata sebagai pelaksanaan kebijakan pemerintah, bukan persekongkolan jahat. Padahal, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun dianggap bukan tindak pidana.

Satya Bumi menyebut pembebasan korporasi itu sebagai upaya sistematis untuk menghindari tanggung jawab hukum. Gugatan perdata dan PTUN sebelumnya dianggap sebagai strategi hukum untuk memperkuat posisi para terdakwa.

BACA JUGA: Uang, Mobil Mewah, dan Putusan Onslag: Kisah Suap Hakim dalam Perkara Minyak Goreng

Sebagai tanggapan, Satya Bumi menyampaikan empat tuntutan diantaranya, pertama, kejaksaan Agung diminta menindaklanjuti skandal suap sebagai bagian dari korupsi korporasi, termasuk memeriksa pengendali utama Musim Mas, Permata Hijau, dan Wilmar.

Lantas kedua, penelusuran lebih lanjut terhadap putusan perdata dan PTUN yang dijadikan dasar vonis lepas. Ketiga, Komisi Eropa dan otoritas global lainnya diminta memperhatikan kasus ini dalam konteks uji tuntas ekspor sawit sesuai Pasal 4 EUDR. Serta keempat, RSPO diminta menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan sawit yang terlibat, termasuk penangguhan atau pencabutan keanggotaan.

“Skandal ini harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola sawit secara menyeluruh. Sertifikasi keberlanjutan harus dibarengi integritas hukum dan akuntabilitas publik,” tegas Andi.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode I-April 2025 Naik Tipis

Satya Bumi menekankan bahwa keberlanjutan sejati tidak cukup hanya dengan dokumen formal, tapi juga harus ditopang sistem hukum yang bersih dan dapat dipercaya. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com