InfoSAWIT, JAKARTA — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan keaslian dan keabsahan dokumen Keputusan Menteri Kehutanan No. 32 tanggal 31 Januari 2025 yang beredar di tengah masyarakat. Dokumen tersebut berisi perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 234 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
“Dokumen Keputusan Menteri tersebut merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat,” ujar Raja Juli Antoni dalam pernyataan resminya, diperoleh InfoSAWIT, Sabtu (19/4/2025), sekaligus menegaskan bahwa tidak ada informasi yang ditutup-tutupi dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan struktur OMO tahun 2025 merupakan bagian dari langkah perbaikan dan penyempurnaan organisasi agar lebih optimal dalam mendukung pencapaian target Indonesia FOLU Net Sink 2030 — sebuah komitmen penting Indonesia untuk menyeimbangkan emisi dan serapan karbon di sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya.
BACA JUGA: Cek Lahan Sawit di Kawasan Hutan, Menhut Gandeng Kemenhan dan TNI
“OMO terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), mantan ASN, serta pihak eksternal yang memiliki kapasitas untuk membantu Kementerian dalam mengejar target ambisius ini,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan publik terkait pendanaan kegiatan OMO, Raja Juli menegaskan bahwa pembiayaan tetap bersumber dari donor dan/atau negara mitra kerja sama internasional. “Saya pastikan, kegiatan OMO tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” tegasnya.
Revisi struktur organisasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas koordinasi lintas sektor dan memperkuat tata kelola program FOLU Net Sink 2030, yang merupakan bagian penting dari kontribusi Indonesia dalam upaya mitigasi perubahan iklim global.
BACA JUGA: Kemenhut dan BPKP Perketat Langkah Hukum Terhadap Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
Kementerian Kehutanan juga membuka ruang dialog dan keterlibatan publik dalam setiap langkah strategis menuju keberhasilan program FOLU, termasuk keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan dan evaluasi OMO secara berkala. (T2)