InfoSAWIT, PEKANBARU – Masalah legalitas lahan masih membayangi sektor perkebunan di Riau. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat 126 perusahaan di Riau yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) secara resmi.
Situasi ini diungkap oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam kunjungannya ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN No. 9/SE.HT.01/VII/2024, Menteri Nusron meminta jajaran BPN untuk mengkategorikan lokasi kebun perusahaan-perusahaan tersebut, apakah berada di dalam atau di luar kawasan hutan.
“Ini harus diidentifikasi lebih lanjut agar tidak terjadi tumpang tindih. Legalitas lahan harus jelas, terlebih jika menyangkut kawasan hutan. Jika HGU lebih dahulu terbit sebelum penetapan kawasan hutan, maka HGU tersebut yang akan diakui,” ujarnya dilansir InfoSAWIT dari Media Center Riau, Sabtu (26/4/2025).
BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Penataan HGU dan Pendaftaran Tanah di Riau
Di sisi lain, potensi ekonomi dari tanah yang belum terdaftar juga menjadi sorotan. Dari total estimasi 3,531 juta bidang tanah di Provinsi Riau, baru sekitar 60,93 persen atau 2,152 juta bidang yang telah memiliki legalitas resmi. Artinya, masih ada sekitar 1,4 juta bidang atau 39 persen yang belum terdaftar dan berpeluang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.
“Ini menjadi pekerjaan besar kita. Tanah yang belum terdaftar itu harus segera dipetakan dan diselesaikan proses administrasinya,” tegas Nusron.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menyampaikan bahwa dari 126 perusahaan yang telah diverifikasi, sebanyak 56 telah memperoleh Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), 10 telah memiliki SHGU, 25 dalam proses pengajuan HGU, 13 belum mengajukan HGB, 19 belum mengajukan HGU, dan 3 perusahaan tidak memiliki data.
BACA JUGA: Indonesia Punya Potensi Besar Ubah Limbah Sawit Jadi Energi Bersih
Permasalahan ini mencerminkan pentingnya percepatan penataan agraria di daerah dengan dominasi perkebunan seperti Riau. Tanpa kejelasan legalitas, tidak hanya potensi ekonomi yang terhambat, tetapi juga berisiko menimbulkan konflik lahan di masa depan.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Humas Harison Mocodompis serta para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau. (T2)