Jika tidak dikelola dengan hati-hati, PP Nomor 8 Tahun 2025 justru bisa menggerus tujuan besar Indonesia dalam mendorong hilirisasi sawit dan kemandirian energi. Ketika likuiditas perusahaan terganggu, kemampuan mereka untuk berinvestasi dalam pembangunan industri turunan sawit juga akan terhambat. Program nasional seperti biodiesel dan energi terbarukan bisa ikut terdampak karena kurangnya pasokan CPO dalam negeri.
Singkatnya, PP 8/2025 perlu ditinjau ulang secara bijak. Kebijakan makro tidak boleh mengorbankan petani kecil yang tidak pernah ikut menikmati devisa, tetapi justru paling rentan menanggung beban dari perubahan sistem. Pemerintah harus membuka ruang dialog dan memastikan bahwa perlindungan terhadap ekonomi makro tidak mengorbankan fondasi ekonomi rakyat kecil. (*)
Penulis: Mansuetus Darto, Praktisi Sawit dari Serikat Petani Kelapa Sawit
Disclaimer: Artikel merupakan pendapat pribadi, dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis serta tidak ada kaitannya dengan InfoSAWIT.
