Solusi Restoratif Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

oleh -26.512 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah memasang plank penertiban perkebunan kelapa sawit yang ada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Masalah Tenurial

Secara umum sebelum ditetapkan jadi TNTN 2004,dalam kawasan tesso nilo tersebut telah ada klaim hak ulayat dari suku petalangan dan beragam izin perusahaan HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dan HTI (Hutan Tanaman Industri). Menurut analisis WWF Riau tahun 2007, klaim hak ulayat dalam kawasan TNTN datang dari 3 Batin suku petalangan yaitu Batin Muncak Rantau, Batin Hitam Sungai Medang, dan Batin Mudo Langkan.

Sementara perusahaan yang mengantongi izin meliputi HTI PT. RAPP, HPH PT. Siak Raya Timber, dan HPH PT. hutani Sola Lestari, HPH PT. Nanjak Makmur dan berbatasan juga dengan perkebunan sawit PT. Citra Riau Sarana.

Sebelum menjadi TNTN di dalam kawasan hutan tesso nilo sudah ada jalan koridor perusahaan yang kemudian dijadikan jalan akses masuknya pelaku penebangan hutan ke dalam kawasan tersebut. Menurut laporan Balai TNTN dan WWF Riau tahun 2010, maraknya penebangan hutan dimulai sejak tahun 2001 yaitu setelah PT. RAPP membangun jalan koridor Baserah dan koridor ukui-gondai.  Hal tersebut didasarkan pada hasil analisa peta citra satelit landsat WWF Riau tahun 2002 – 2009 yang dipublikasi tahun 2010 menunjukan bukaan hutan yang sangat masif dimulai dari sekitar koridor RAPP koridor ukui gondai dan koridor baserah. Bukaan lahan tersebutlah yang menjadi cikal bakal maraknya pembangunan kebun sawit yang ada hingga saat ini.

BACA JUGA: GAPKI dan SPKS Bangun Kemitraan Strategis untuk Lepaskan Petani Sawit dari Jerat Tengkulak

Sementara itu, jika dilihat dari sisi tenurial hak ulayat, masuknya pihak-pihak yang membuka kebun sawit dalam kawasan ini juga diperkuat dengan adanya pemberian hibah dan kuasa pemanfaatan/menggarap lahan dari  batin suku petalangan atas dasar klaim hak ulayat yg mereka miliki. Terdapat banyak bukti berupa surat yang menunjukkan adanya hibah dan kuasa penggarapan lahan tersebut. Surat hibah/kuasa ini diduga hanya modus, yang sebenarnya terjadi adalah jual beli lahan;

Jadi terlepas dari adanya pro dan kontra Penertiban kawasan TNTN oleh satgas PKH, hendaknya persoalan tenurial masyarakat hukum adat dan perizinanan HPH/HTI juga harus dilihat sebagai penyebab masifnya pembukaan lahan di dalam TNTN.

 

 

Solusi Restoratif

Saat ini satgas PKH sedang melalukan pendataan dan hasil pendataan hendaknya diklasifikasi menjadi beberapa tipologi berdasarkan kedatangan/domisili atau berdasarkan tahun tanam. Tipologi berdasarkan kedatangan/domisili, meliputi: (1) Sudah ada sebelum TNTN ditunjuk; (2) Datang setelah TNTN ditunjuk; (3) Datang setelah TNTN dikukuhkan.

BACA JUGA: Menebak Permintaan Minyak Sawit dari China

Sedangkan tipologi bisa juga berdasarkan umur tanaman, meliputi: (1) tanaman dibawah 5 tahun atau Tanaman belum menghasilkan/TBM; (2) tamanan diatas 5 tahun atau tanaman menghasilkan. Berdasarkan tipologi tersebut solusi dapat dirumuskan berlandaskan kebijakan yang ada disektor kehutanan.

Kebijakan yang perlu dilihat untuk merumuskan solusi tersebut, antara lain: (1) skema UUCK terkait penyeleggaraan kehutanan berdasarkan PP 23/2021; (2) skema UUCK terkait pengenaan sanksi administratif tatacara PNBP sektor kehutanan berdasarkan PP 24/2021; (3) skema reforma agraria berdasarkan perpres 86/2018 yg diperbaharui melalui perpres 62/2023; (2) skema penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan berdasarkan perpres 88/2017; (3) skema perhutanan sosial, termasuk hutan adat yg diatur berdasrkan perpres 28/2023 tentang percepatan perhutanan sosial.

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com