InfoSAWIT, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan upaya pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Kali ini, KPK menyita uang senilai Rp3 miliar yang berasal dari hasil panen kebun sawit milik Nurhadi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/7), mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan hasil produksi selama sekitar enam bulan terakhir. “Itu hasil panen sekitar enam bulan terakhir,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa dana hasil penyitaan tersebut kini telah disimpan dalam rekening penampungan milik KPK. Langkah ini, menurut Budi, merupakan bagian dari proses asset recovery yang tengah dilakukan lembaga antirasuah untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk asset recovery tentunya ya,” katanya.
Sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Maret 2021. Ia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp35,726 miliar serta gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak selama menjabat di lingkungan Mahkamah Agung. Vonis tersebut juga disertai dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setelah menjalani masa hukuman, Nurhadi sempat mendapatkan pembebasan bersyarat dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada awal 2025. Namun, belum lama menghirup udara bebas, KPK kembali menahan Nurhadi pada 29 Juni 2025, kali ini dalam pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyitaan aset berupa hasil panen sawit ini menunjukkan bahwa KPK terus memburu kekayaan hasil kejahatan yang diduga masih tersembunyi atau dialihkan dalam berbagai bentuk aset produktif. Kebun sawit di Padang Lawas yang menjadi sumber dana tersebut diduga kuat merupakan bagian dari aliran dana haram yang terkait dengan gratifikasi dan suap yang diterima Nurhadi selama menjabat.
Langkah penyitaan ini dinilai sebagai upaya serius KPK dalam memperkuat efek jera bagi para pelaku korupsi serta menegaskan bahwa hasil tindak pidana korupsi tidak akan dapat dinikmati, sekalipun pelaku telah menjalani masa hukuman.
“Pemulihan kerugian negara bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi juga memastikan negara mendapat kembali apa yang menjadi haknya,” pungkas Budi. (T2)
