InfoSAWIT, SANGATTA — Di tengah sorotan global terhadap praktik perkebunan yang berkelanjutan dan bebas deforestasi, langkah maju ditunjukkan oleh para petani sawit rakyat di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sebanyak 614 petani dari 13 koperasi kini resmi mengantongi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), mencakup total luasan lahan 1.434 hektare. Penyerahan STDB ini dilaksanakan dalam seremoni resmi di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Selasa lalu, menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola sawit rakyat yang legal, produktif, dan ramah lingkungan.
Lebih dari sekadar dokumen administratif, STDB menjadi pintu masuk bagi petani menuju sistem usaha perkebunan yang standar dan berkelanjutan. Acara penyerahan turut diwarnai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara koperasi petani sawit dengan Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan UKM, serta perusahaan mitra. Kolaborasi ini mencerminkan komitmen multipihak untuk membangun sawit rakyat yang adil, inklusif, dan berdaya saing global.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, yang hadir langsung dalam acara tersebut, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat posisi petani dalam rantai pasok sawit nasional. “Saya bangga karena kemitraan ini tidak hanya urusan bisnis, tetapi juga membina petani agar mandiri dan mampu menembus standar global seperti ISPO dan RSPO,” kata Ardiansyah dikutip InfoSAWIT dari Pemkab Kutai Timur, Kamis (17/7/2025).
BACA JUGA: Petani Sawit Swadaya Kalimantan Timur Deklarasikan APSBK, Siap Hadapi Tantangan Pasar Global
Menurutnya, legalitas melalui STDB menjadi syarat dasar untuk mengakses berbagai program pendanaan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta peluang sertifikasi keberlanjutan yang membuka akses ke pasar premium. “ISPO dan RSPO bukan hanya simbol. Dengan sertifikasi ini, petani bisa mendapat harga lebih baik, kepastian pasar, hingga kemudahan pembiayaan,” imbuhnya.
Salah satu petani penerima STDB, Idris, mengaku kini memiliki harapan baru. “Dulu kami sulit pinjam ke bank karena kebun belum diakui. Sekarang dengan STDB, kami bisa ajukan pinjaman untuk perawatan kebun atau beli alat. Ini penting sekali bagi kami,” ujarnya. Idris juga menyebut bahwa koperasinya telah mendapatkan pelatihan praktik budidaya yang tidak merusak hutan.
Plt Kepala Dinas Perkebunan Kutim, Iip Sumirat, menambahkan bahwa proses verifikasi STDB dilakukan secara ketat dan menyeluruh. “Kami pastikan tidak ada tumpang tindih dengan kawasan lindung atau hutan produksi. STDB ini menjadi dasar untuk melangkah ke ISPO, pelatihan budidaya berkelanjutan, dan penguatan kelembagaan koperasi,” jelas Iip.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode I-Juli 2025 Turun Rp89,74 per Kg
Dengan total 1.434 hektare lahan rakyat kini terdaftar secara resmi, Pemkab Kutai Timur menargetkan seluruh kebun sawit rakyat ke depan dapat terdata, terverifikasi, dan terdampingi. Program ini juga menjadi bagian dari peta jalan pembangunan daerah yang menempatkan petani sebagai subjek utama dalam perubahan menuju pembangunan ekonomi yang rendah emisi dan lestari.
Selain mendukung produktivitas dan kesejahteraan petani, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi diplomasi iklim Indonesia di forum internasional. Sawit rakyat yang legal dan bebas deforestasi dinilai sebagai kontribusi nyata Indonesia dalam menjawab tuntutan global akan rantai pasok komoditas yang berkelanjutan.
“Legalitas dan kelestarian adalah dua kata kunci masa depan sawit rakyat Kutim,” tegas Ardiansyah. Dari 614 petani yang kini sudah terdaftar, jalan panjang menuju kebun lestari yang inklusif dan berkeadilan resmi dimulai dari Sangatta. (T2)
