InfoSAWIT, JAKARTA – Putusan Panel WTO pada Agustus 2025 menjadi titik balik. Indonesia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan subsidi biodiesel, sekaligus membuka jalan bagi pencabutan bea masuk Uni Eropa yang selama ini membebani ekspor. Namun itu belum tuntas sebab menunggu tindakan dari UE selanjutnya.
Di balik secangkir kopi yang tersaji di meja perundingan Jenewa, ada cerita panjang tentang bagaimana Indonesia mempertahankan haknya atas komoditas strategis: kelapa sawit. Selama dua tahun terakhir, perwakilan pemerintah bersama tim kuasa hukum bekerja keras menghadapi sengketa dagang dengan Uni Eropa yang menuding ekspor biodiesel asal Indonesia merugikan industri mereka.
Pada 22 Agustus 2025, hasil kerja keras itu akhirnya berbuah manis. Panel Sengketa World Trade Organization (WTO) memutuskan bahwa tuduhan Uni Eropa tidak terbukti. Indonesia dinyatakan tidak melakukan subsidi ilegal maupun praktik yang menyebabkan kerugian material bagi industri biodiesel Eropa.
BACA JUGA: Laba TLDN Melejit 110% di 2025, Manfaatkan Momentum Kenaikan Harga Sawit
Bagi pemerintah Indonesia, putusan ini lebih dari sekadar kemenangan hukum. Ia adalah sinyal kuat bahwa tata kelola industri sawit Indonesia telah bergerak ke arah yang semakin transparan dan sesuai aturan main perdagangan global. (*)
