Masyarakat pun mempertanyakan sikap negara yang dinilai lamban dalam memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya. Di saat yang sama, korporasi justru dengan mudah memperoleh izin konsesi dan hak pengelolaan dari negara. Negara dianggap bersikap tidak adil: memaksakan kehendak kepada rakyat, tetapi memberi karpet merah kepada korporasi, bahkan kerap memberikan perlindungan ekstra dengan menetapkan perusahaan sebagai objek vital. Tuntutan agar negara memberikan perlindungan dan pengakuan melalui Undang-Undang Masyarakat Adat hingga kini baru sebatas masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Janji manis anggota DPR RI untuk membahasnya secara serius dan membawanya ke rapat paripurna tak lebih dari pepesan kosong.
Harapannya, pada 2026 Presiden Prabowo benar-benar membumikan Pasal 33 UUD 1945 melalui model kebijakan yang lebih tepat. Keterlibatan TNI dalam penertiban kawasan hutan seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang dialogis dan demokratis. Lebih dari itu, percepatan pengakuan serta pemberian hak kepada masyarakat adat dan lokal mesti diwujudkan secara nyata melalui Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pengembangan sektor investasi juga semestinya dipayungi kebijakan yang mewajibkan korporasi patuh pada prinsip-prinsip ekologis, sehingga mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim dapat terwujud. Pada saat yang sama, investasi harus menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, yang mencakup perlindungan, penghormatan, dan pemulihan hak-hak masyarakat adat dan lokal. (*)
Oleh: Ahmad Zazali, SH., MH. / Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA).
Disclaimer: Artikel merupakan pendapat pribadi, dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis serta tidak ada kaitannya dengan InfoSAWIT.
