Kritik senada disampaikan Guru Besar IPB University, Prof. Sudarsono Sudomo. Ia menilai penertiban kawasan hutan memang penting, namun harus dilakukan secara proporsional dan berbasis verifikasi lapangan.
“Jika penetapan luasan dilakukan secara agregat tanpa verifikasi faktual, potensi kesalahan sangat besar dan dampaknya bisa luas,” ujarnya. Menurut dia, industri kelapa sawit bukan sekadar entitas bisnis, melainkan ekosistem ekonomi yang menopang jutaan rumah tangga di pedesaan.
Pandangan lebih keras disampaikan Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto, M.Sc., Guru Besar IPB University dan ahli kebijakan sumber daya alam. Ia menilai PP 45/2025 menyimpang dari semangat Undang-Undang Cipta Kerja.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode II-Desember 2025 Naik Rp 18,41 per Kg
“Pendekatan yang seharusnya menjadi ultimum remedium justru berubah menjadi administratif-punitif. Ini berlawanan dengan upaya perbaikan tata kelola perizinan dan kepastian usaha,” katanya.
Budi memperingatkan, denda Satgas PKH yang telah mencapai Rp38,6 triliun berpotensi memicu guncangan ekonomi besar. Jika dipaksakan, kebijakan ini dapat menimbulkan kebangkrutan berantai dan berujung pada PHK massal.
“Konsekuensinya bukan hanya perusahaan tutup, tetapi hilangnya 1,5 hingga 3 juta lapangan kerja. Negara justru berisiko kehilangan basis pajak dan investasi,” ujarnya.
BACA JUGA: DPRD Jabar Soroti Indikasi 4.000 Hektare Sawit, Dorong Alih Komoditas Demi Jaga Lingkungan
Ia juga menyoroti potensi kekacauan hukum akibat penyitaan lahan sawit secara massal dan penyerahannya kepada BUMN seperti PT Agrinas Palma Nusantara tanpa mekanisme yang transparan.
“Ketika lahan disita tanpa skema yang jelas dan terukur, kepastian hukum runtuh dan konflik agraria baru bisa muncul,” kata Budi.
Secara nasional, industri kelapa sawit selama ini menyerap sekitar 16,5 juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Sadino memperkirakan kebijakan denda berpotensi memicu PHK massal terhadap jutaan pekerja, mulai dari pemanen, pekerja perawatan kebun, hingga sopir lapangan.
BACA JUGA: Saat Sawit Berupaya Mengubah Stigma Negatif di Dunia
Para akademisi sepakat mendorong pemerintah agar Satgas PKH tidak semata-mata mengedepankan pendekatan koersif. Dialog, verifikasi lapangan, serta ruang upaya hukum dinilai mutlak diperlukan agar penertiban kawasan hutan tidak berujung pada runtuhnya industri strategis nasional.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan ekonomi tidak boleh dikorbankan,” tegas Prof. Budi Mulyanto. (T2)
