InfoSAWIT, JAKARTA — Ketua Pusat Hukum & Resolusi Konflik (PURAKA) Ahmad Zazali menilai pernyataan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri terkait deforestasi akibat “karpet merah perundang-undangan” merupakan gambaran nyata dari kondisi kehutanan Indonesia saat ini. Salah satu potret paling jelas, menurutnya, tercermin di Provinsi Riau yang selama dua dekade terakhir menjadi salah satu penyumbang deforestasi terbesar di Tanah Air.
Ahmad Zazali mengungkapkan, dari total luas daratan Provinsi Riau sekitar 8,2 juta hektare, tutupan hutan alam terus menyusut drastis. Penyebab utamanya adalah masifnya deforestasi yang terjadi seiring pemberian izin perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
“Kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut tidak lepas dari karpet merah perizinan yang diberikan Pemerintah Pusat, khususnya oleh Kementerian Kehutanan pada masa lalu,” ujar Zazali dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, Senin (12/1/2026).
BACA JUGA: Menepis Mitos Saatnya Membangun Citra Sawit
Ia memaparkan, pada 1982 tutupan hutan alam Riau masih mencapai sekitar 6,4 juta hektare atau setara 78 persen dari luas wilayah provinsi tersebut. Namun, deforestasi masif mulai terjadi sejak masuknya perusahaan HTI pada awal 1990-an, disusul ekspansi perkebunan kelapa sawit sejak pertengahan 1990-an.
Data menunjukkan, pada 2005 tutupan hutan alam Riau tersisa sekitar 2,7 juta hektare, seiring terus bermunculannya izin HTI—yang kini dikenal sebagai Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)—dan perkebunan. Hingga 2007, luas konsesi HTI di Riau telah mencapai 1,9 juta hektare, dengan sekitar 58 persen di antaranya tumpang tindih dengan lahan gambut. Pada periode yang sama, luas perkebunan sawit telah menembus 2,1 juta hektare dan kini diperkirakan mencapai sekitar 3,4 juta hektare.
“Kondisi ini menjadikan Riau sangat rentan terhadap bencana asap akibat kebakaran lahan dan berpotensi besar menghadapi bencana banjir di masa mendatang,” tegas Zazali.
BACA JUGA: PUSTAKA ALAM Kecam Penahanan Ketua Koperasi Plasma, Dinilai Kriminalisasi Petani Kecil
Situasi tersebut, menurutnya, terus memburuk hingga 2025, ketika tutupan hutan alam Riau diperkirakan hanya tersisa sekitar 1,3 juta hektare. Ironisnya, kata Zazali, perusahaan-perusahaan HTI yang beroperasi di Riau nyaris tidak pernah tersentuh jerat hukum meski deforestasi yang ditimbulkan sangat luas.
Ia mengingatkan, pada periode 2006–2008, saat Kapolda Riau dijabat Brigjen Sutjiptadi, sempat ada 14 perusahaan HTI yang berafiliasi dengan grup APRIL dan APP ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal logging. Namun, seluruh perkara tersebut berujung pada penghentian penyidikan (SP3) pada Desember 2008, setelah tongkat kepemimpinan Polda Riau beralih ke Brigjen Hadiatmoko.
Deforestasi masif di Riau juga berdampak serius terhadap kawasan bernilai ekologis tinggi, termasuk Lanskap Tesso Nilo. Di kawasan ini, terdapat sembilan perusahaan HTI dengan total luas izin sekitar 169.920 hektare dari total bentang alam Tesso Nilo seluas 337.500 hektare yang memperoleh izin konversi hutan alam menjadi tanaman akasia pada periode 1997–2013. Sementara itu, kawasan yang ditetapkan sebagai Taman Nasional Tesso Nilo hanya sekitar 81 ribu hektare.
BACA JUGA: Genom Sawit Terbuka: Riset IPB–BPDP Ungkap Harta Karun Genetik untuk Sawit Tangguh Masa Depan
“Mayoritas perusahaan HTI di lanskap Tesso Nilo berafiliasi dengan grup besar, yang menjadi pemasok bahan baku industri pulp dan kertas,” ungkap Zazali.
Ia menegaskan, jika ditelusuri secara jujur dan objektif, rusaknya habitat gajah Sumatra di Lanskap Tesso Nilo tidak bisa dilepaskan dari keberadaan dan aktivitas perusahaan-perusahaan HTI tersebut. “Deforestasi yang terjadi bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga cerminan kegagalan tata kelola hutan dan penegakan hukum,” pungkasnya. (T2)




















