GAPKI Ungkap Ruwetnya Plasma Sawit 20%: Beda Tafsir Aturan Bikin Perusahaan Serba Salah

oleh -7.908 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Domi Yanto/ Ilustrasi lanskap perkebunan kelapa sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Kewajiban pembangunan kebun plasma 20% bagi perusahaan perkebunan sawit masih menyisakan persoalan di lapangan. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengungkapkan, masalah utama bukan semata soal komitmen perusahaan, melainkan tumpang tindih regulasi dan perbedaan dasar perhitungan antarinstansi yang membuat pelaksanaannya kerap menemui jalan buntu.

Eddy menegaskan, kewajiban plasma 20% sejatinya baru diberlakukan setelah 2007. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang sudah beroperasi jauh sebelum kebijakan tersebut diterapkan, dan kini tetap dihadapkan pada tuntutan pemenuhan plasma dengan kondisi lahan yang sudah berubah.

“Plasma 20% baru diwajibkan setelah tahun 2007. Sebelum itu tidak diwajibkan,” kata Eddy, dalam acara Webinar, dihadiri InfoSAWIT, belum lama ini.

BACA JUGA: Kebijakan DHE Dianggap Masih Aman bagi Operasional Industri Sawit, Tapi Ingatkan Risiko Sanksi Ekspor

Ia menjelaskan, kerumitan terjadi ketika setiap kementerian memiliki cara hitung yang berbeda dalam menentukan besaran plasma. Misalnya, Kementerian Pertanian menghitung 20% dari lahan efektif tanam. Dalam kasus kebun 1.000 hektare, lahan yang benar-benar bisa ditanami tidak sepenuhnya utuh karena terdapat jalan, sungai, kawasan konservasi, hingga areal tidak produktif. Akibatnya, lahan efektif tanam bisa berkurang menjadi sekitar 700–800 hektare, sehingga dasar perhitungan plasmanya pun otomatis mengecil.

Namun, pendekatan berbeda muncul dari Kementerian ATR/BPN. Menurut Eddy, lembaga tersebut kerap menghitung 20% berdasarkan total luasan yang tercantum dalam Hak Guna Usaha (HGU). Padahal di dalam HGU itu juga terdapat berbagai bagian yang wajib ditinggalkan, seperti sempadan sungai, area konservasi, serta zona yang tidak boleh digarap.

“Kalau ATR/BPN menghitungnya 20% dari HGU. Padahal tidak semuanya bisa ditanam karena harus ada area konservasi dan sempadan sungai,” ujarnya.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 16-22 Januari 2026 Naik Rp. 76,87 per Kg

Situasi semakin kompleks ketika menyangkut pelepasan kawasan hutan. Eddy menggambarkan dalam satu pelepasan kawasan hutan misalnya 5.000 hektare, realisasi lahan yang benar-benar dapat ditanami bisa turun menjadi 4.000 hektare atau bahkan kurang. Pengurangan itu disebabkan adanya kampung, pemukiman, zona sosial, dan area lain yang harus dikeluarkan dari rencana tanam.

Perbedaan perhitungan inilah yang kemudian memunculkan kebingungan dan beban tambahan di pihak perusahaan, karena kewajiban plasma menjadi seolah “bergerak” mengikuti tafsir regulasi yang berbeda-beda.

Eddy juga menyinggung persoalan historis perusahaan sawit yang sudah membangun kebun sebelum 2007. Pada periode itu, sejumlah anggota GAPKI sudah memiliki program kemitraan sendiri, tetapi belum ada ketentuan baku mengenai komposisi 80:20 seperti yang diwajibkan setelah Maret 2007. Akibatnya, perusahaan lama yang dulunya tidak diwajibkan plasma 20% kini ikut terseret tuntutan baru, sementara kondisi lahan telah berubah dan sebagian masuk dalam kawasan yang kini berstatus hutan.

BACA JUGA: Sawit di Kawasan Resapan Air Ciamis Viral, Warganet Tantang Pemprov Jabar

“Sekarang dituntut, padahal pada waktu membangun itu semuanya belum seperti sekarang. Ada yang sekarang sudah masuk kawasan,” katanya.

Masalah lain yang tak kalah pelik adalah perubahan status lahan dari waktu ke waktu. Eddy mencontohkan, ada perusahaan yang sejak era 1980-an mengelola wilayah tertentu dan melakukan perpanjangan, tetapi belakangan wilayah tersebut berubah status menjadi kawasan hutan. Kondisi tersebut membuat perusahaan serba sulit karena pembukaan lahan berisiko dianggap melanggar aturan kehutanan.


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com