InfoSAWIT, JAKARTA – Ada satu pesan yang paling tegas dalam penjelasan Citra: industri wajib memastikan bahan baku berasal dari pemasok yang sudah bersertifikat ISPO.
Di titik ini, sertifikasi tidak lagi hanya mengukur “pabrik ini bersih atau tidak”. Tetapi memaksa industri menata rantai pasoknya: dari TBS, pabrik, CPO, sampai produk turunannya.
Ia menyebut model rantai pasok—mass balance dan segregasi—yang menuntut keterlacakan asal bahan baku, komposisi bahan penolong, proses pengolahan, hingga transportasi bahan baku dan produk.
Daftar KBLI yang terdampak pun panjang: mulai dari industri minyak mentah sawit (10431), minyak inti sawit (10432), fraksinasi (10433), pemurnian (10434), minyak goreng sawit (10437), margarin (10412), makanan hewan berbasis sawit (10801), hingga industri kimia dasar berbahan sawit (20115).
BACA JUGA: Indonesia Perkuat Fondasi Genetik Sawit, 83 Varietas Unggul Disiapkan Hadapi Tantangan Masa Depan
ISPO tidak lagi berhenti di pabrik kelapa sawit. Ia mulai menyentuh jantung hilirisasi.
Citra menggambarkan alur proses sertifikasi melalui sistem informasi: perusahaan memilih lembaga sertifikasi, menyepakati perjanjian, audit maksimal 10 hari setelah kesepakatan, laporan audit dalam 30 hari, hingga keputusan sertifikasi dalam tahapan berikutnya.
Skema itu tampak rapi. Tapi ujian sesungguhnya bukan ada di flowchart, melainkan di lapangan: apakah data perusahaan benar, audit independen, pengawasan konsisten, dan sertifikat ini benar-benar menjadi alat perbaikan, bukan sekadar tameng reputasi.
