Cara pandang seperti itu masih terasa sampai sekarang. Negara begitu percaya bahwa investasi skala besar akan membawa pertumbuhan dan pembangunan daerah. Pada saat yang sama, masyarakat di sekitar perkebunan tidak selalu memperoleh kepastian ruang, teknologi, dan pembiayaan yang memadai untuk mengelola lahannya.
Mereka diminta tidak membakar. Tetapi biaya untuk membuka lahan tanpa api sepenuhnya diletakkan di pundak mereka.
Larangan tentu diperlukan. Namun, larangan tanpa jalan keluar hanya memindahkan beban kebijakan kepada orang yang paling lemah.
Pemerintah mengeluarkan biaya besar untuk water bombing, modifikasi cuaca, pemadaman, dan pengerahan aparat. Sementara itu, dukungan alat dan biaya pembukaan lahan tanpa bakar bagi petani kecil masih jauh dari kebutuhan nyata di lapangan.
Petani Tidak Seragam
Saya menyampaikan hal ini bukan sebagai orang yang berdiri jauh dari kehidupan petani sawit. Saya bekerja bersama petani dan mengurus koperasi yang menjalani sertifikasi ISPO dan RSPO.
Dari proses tersebut, saya memahami bahwa pencegahan kebakaran bukan sekadar membuat imbauan ketika musim kemarau datang. Ia membutuhkan pemetaan kebun, pencatatan, pelatihan, pengawasan internal, ketertelusuran hasil, dan aturan kelompok yang dapat dijalankan.
BACA JUGA: Kebakaran Pabrik PT Evyap di Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Standar keberlanjutan melarang penggunaan api untuk membuka kebun serta menuntut adanya pengelolaan lingkungan yang dapat diperiksa. Jika terjadi pelanggaran di kebun anggota, dampaknya tidak berhenti pada satu orang. Seluruh kelompok dapat menerima konsekuensinya.
Pengalaman itu membuat saya memahami bahwa petani memang harus bertanggung jawab. Namun pengalaman yang sama juga membuat saya menolak ketika jutaan petani swadaya diperlakukan sebagai satu kelompok yang seragam dan dicurigai secara bersama-sama.
Sertifikasi tidak membuat petani kebal dari kesalahan. Sertifikat juga tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk menolak pemeriksaan. Ia hanya menunjukkan bahwa petani sebenarnya mampu hidup dalam sistem pertanggungjawaban ketika diberikan kelembagaan, pengetahuan, dan akses yang memadai.
BACA JUGA: Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Soroti 11 Isu Krusial, Dorong Perlindungan Hak Wilayah Adat
Jika petani diminta memetakan kebunnya, mencatat kegiatannya, membuka asal produksinya, dan menerima audit, tuntutan keterbukaan yang sama semestinya berlaku kepada perusahaan dan pemerintah.
Inilah yang hilang ketika petani hanya ditampilkan sebagai pembakar.
Publik tidak melihat petani yang berusaha memperbaiki praktik kebunnya, menjaga batas lahan, mengikuti pelatihan, atau menanggung biaya untuk memenuhi standar lingkungan. Petani lebih sering hadir dalam pemberitaan ketika ditangkap daripada ketika menjadi bagian dari upaya pencegahan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumbar Periode I September 2026 Turun Rp45,38 per Kg
Jangan Campur Perladangan dan Ekspansi
Perladangan tradisional juga tidak boleh dicampuradukkan dengan pembakaran untuk ekspansi kebun komersial.
Bagi sebagian masyarakat Kalimantan, berladang padi gunung bukan sekadar cara menghasilkan pangan. Di dalamnya terdapat pengetahuan mengenai musim, jenis tanah, benih lokal, pembagian kerja, dan pengendalian api.
Mengakui kearifan lokal bukan berarti membenarkan semua pembakaran yang mengatasnamakan tradisi.
Bentang alam telah berubah. Penduduk bertambah, kepemilikan lahan bergeser, dan musim kering semakin sulit diperkirakan. Praktik lama pun perlu menyesuaikan diri dengan risiko baru.
Namun, perubahan itu harus dibangun bersama masyarakat melalui pengetahuan dan dukungan teknologi, bukan hanya melalui ancaman pidana.
Selain petani, kelapa sawit sendiri terus dijadikan kambing hitam.
