Dalam setiap persoalan deforestasi, kebakaran, dan hilangnya biodiversitas, sawit kerap dibicarakan seolah-olah merupakan pelaku yang berdiri sendiri. Padahal, tanaman tidak menerbitkan izin, membangun kanal, merampas tanah, atau menyuap pejabat.
Semua itu merupakan keputusan manusia, perusahaan, dan negara.
Kita tidak boleh menyangkal bahwa ekspansi sawit telah merusak hutan, gambut, dan habitat satwa di banyak tempat. Membela sawit dengan menutup mata terhadap kerusakan hanya akan menjadikan kita juru bicara industri.
BACA JUGA: Karhutla Kalimantan Barat Berulang, Link-AR Borneo Soroti Ekspansi Sawit dan Ketimpangan Lahan
Namun, meletakkan seluruh kesalahan pada satu komoditas juga mengaburkan persoalan yang sebenarnya.
Masalahnya bukan sekadar sawit, melainkan cara komoditas itu diproduksi.
Sawit yang ditanam di lahan masyarakat yang legal, dikelola tanpa membakar, tidak menggantikan hutan alam, dan berada dalam sistem yang dapat ditelusuri tidak dapat diperlakukan sama dengan perkebunan yang lahir dari pembukaan hutan, pengeringan gambut, konflik tanah, atau izin bermasalah.
BACA JUGA: INSTIPER Yogyakarta Terima 1.135 Mahasiswa Baru, 150 Penerima Beasiswa SDM Sawit
Sawit di Antara Lingkungan dan Perdagangan
Permintaan minyak nabati dunia juga tidak akan hilang hanya karena sawit ditolak. Dunia tetap membutuhkan minyak untuk pangan, kosmetik, energi, dan berbagai produk industri.
Jika sawit digantikan dengan kedelai, rapeseed, atau bunga matahari, kebutuhan lahannya tidak otomatis menjadi lebih kecil. Kerusakan dapat berpindah ke hutan, sabana, atau padang rumput di wilayah lain.
IUCN bahkan mengingatkan bahwa menolak sawit begitu saja dapat memindahkan, bukan menghentikan, kehilangan biodiversitas.
BACA JUGA: GAPKI Kaltara Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla di Bulungan
Di balik perdebatan lingkungan terdapat pula persaingan pasar. Sawit bersaing langsung dengan minyak kedelai, rapeseed, dan bunga matahari. Sengketa antara Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa mengenai perlakuan terhadap sawit dalam kebijakan bahan bakar nabati telah dibawa ke Organisasi Perdagangan Dunia.
Fakta itu menunjukkan bahwa perdebatan mengenai sawit berlangsung sekaligus di ruang konservasi dan arena perdagangan.
Bukan berarti setiap standar lingkungan merupakan konspirasi dagang. Kita tetap memerlukan standar yang kuat untuk menghentikan deforestasi dan melindungi biodiversitas.
BACA JUGA: PSR Kutai Timur Dipercepat, 1.900 Hektare Sawit Rakyat Disiapkan Menuju Sertifikasi ISPO
Tetapi standar tersebut harus menilai seluruh komoditas dengan ukuran yang sebanding. Ia juga harus memperhitungkan kemampuan petani kecil memenuhi tuntutan legalitas, pemetaan, ketertelusuran, dan berbagai dokumen yang diminta pasar.
Kita dapat membela petani tanpa membenarkan pembakaran. Kita dapat membela sawit tanpa menyangkal kerusakan lingkungan. Kita juga dapat mendukung standar keberlanjutan sambil tetap mengkritik ketidakadilan dalam perdagangan minyak nabati dunia.
Jangan Berhenti pada Orang yang Membawa Korek
Karena itu, pemerintah harus berhenti menjelaskan kebakaran hanya melalui jumlah orang yang ditangkap.
BACA JUGA: Apical Dorong Budaya Literasi dengan Libatkan Siswa, Guru, dan Orang Tua di Marunda
Publik perlu mengetahui lokasi kebakaran dan hubungannya dengan konsesi, HGU, kawasan gambut, wilayah adat, serta kebun rakyat. Nama perusahaan yang konsesinya terbakar harus dibuka.
Sejarah izin, perubahan tutupan lahan, kondisi tata air, dan kewajiban pencegahan kebakaran juga harus diperiksa.
Setiap perkara semestinya menelusuri siapa pemilik lahannya, siapa yang membiayai pembukaan, siapa yang memerintahkan pembakaran, dan siapa yang kelak menerima hasil ekonominya.
