Kemendag Gagalkan Ekspor Minyak Goreng Sawit 81 Ribu Liter ke Timor Leste 

oleh -1.010 Kali Dibaca
InfoSAWIT
Kemendag Gagalkan Ekspor Minyak Goreng Sawit 81 Ribu Liter ke Timor Leste. Foto: Kemendag

InfoSAWIT, SURABAYA – Komitmen menjaga kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ditunjukkan  pemerintah.  Melalui  sinergi  dengan  Ditjen  Bea  Cukai  Kementerian  Keuangan  dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste. Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mengelabuh dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).   

Direktur  Jenderal  Perlindungan  Konsumen  dan  Tertib  Niaga  yang  juga  menjabat  sebagai  Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Veri Anggrijono menegaskan, keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.  

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Veri dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (12/5/2022).  

BACA JUGA: Kemendag Luncurkan Program Migor Rakyat Manfaatkan Teknologi Digital

Lebih lanjut tutur Veri, pihaknya  akan  terus  berkomitmen  meningkatkan  sinergi  dan  kerja  sama  antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.  

“Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan,  Polri,  dan  Ditjen  Bea  Cukai  dalam  meningkatkan  pengawasan  dan  penegakan hukum di bidang perdagangan,” tutur Veri. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang  dilarang  untuk  diekspor  terhitung  sejak  28  April  2022.  Pelaku  usaha  yang  melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7   Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Direktur  Tertib  Niaga  Kemendag , Sihard  Hardjopan  Pohan  menyatakan , kontainer  berisi  minyak goreng sawit yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas. “Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak  Rp5  miliar,”  imbuh  tandas Pohan. (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com