InfoSAWIT, JAKARTA – Bisnis minyak sawit mentah (CPO) diprediksi akan kembali terperosok akibat rencana penerapan Pungutan Ekspor (PE) sebesar US$ 55 per ton, yang efektif diterapkan pada 1 November 2022.
Rencana ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan No. Menteri Keuangan No.123/PMK.010/2022, tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar.
Terlebih kabarnya, pemerintah juga dalam upayanya mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menargetkan pendapatan dari sektor sawit.
BACA JUGA: Rencananya Alokasi Volume Biodiesel Sawit Ditingkatkan Jadi 11 Juta Kl
Ambang batas bawah (threshold) yang dijadikan Harga Patokan Ekspor (HPE) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.123/PMK.010/2022, berubah menjadi lebih rendah, menjadi sebesar US$ 680 per ton. Sebelumnya threshold sebesar US$ 750 per ton diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.05/2022, dengan besaran urutan tambah kolom masih sama sebesar US$ 55 per ton. (T1)
