InfoSAWIT, JAKARTA – Kelahiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu UUCK) akan mengahiri polemik UUCK inkonstisional bersyarat, termasuk berdampak semakin kuat dan legitimate bagi penyelesaian sawit tanpa izin dalam kawasan hutan yang dikakukan Kementerian LHK.
Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi Kementerian LHK untuk bersikap tertutup dalam penyelesaian Kebun sawit tanpa izin dalam kawasan hutan, megingat luasnya tidak sedikit tetapi mencapai 3,3 juta, dimana yang terluas di Provinsi Riau 1,4 juta hektar, dengan demikian harus transparan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik kelompok tertentu.
Transparansi bukan hanya penyelesaian sawit tanpa izin untuk korporasi (kriteria luas di atas 5 hektar), tetapi juga untuk sawit tanpa izin milik individu, kelompok tani dan koperasi (kriteria luas 5 hektar ke bawah).
BACA JUGA: Begini Caranya Supaya Pengelolaan Dump Truck Efisien Di Kebun Sawit
Kementerian LHK harus membuka ke publik siapa saya 1.631 subjek hukum pemilik sawit dalam kawasan hutam tanpa izin di Indonesia melalui 9 tahap SK Menteri LHK.
Keterbukaan terkait bagaimana tahapan penerapan denda yg sudah diberlakukan kepada masing-masing subjek hukum, termasuk berapa besaran denda yg diberikan pada setiap subjek hukum harus sesegara mungkin dilakukan Kementerian LHK, agar publik bisa mengawasinya.
Dugaan kerja diam-diam dan tertutupnya Kementerian LHK selama ini rawan terjadi pemufakatan yang mengarah pada KKN, karena ada indikasi kuat mengarah pada terjadinya lobi-lobi pengurusan denda yang difasilitasi pihak tertentu yang menjanjikan penurunan besaran denda dengan imbalan.
Untuk itu, KPK juga diharapkan turun tangan untuk mendesak Kementerian LHK terbuka kepada publik dengan mempublikasi semua subjek hukum dan tahapan penerapan denda serta besaran denda kepada setiap subjek hukum. (*)
Penulis: Direktur AZ Law & Conflict Resolution / Ahmad Zazali, SH., MH
