InfoSAWIT, JAKARTA — Pemberitaan yang menyebutkan adanya sekitar 4 juta hektare kebun kelapa sawit ilegal di kawasan konservasi perlu ditanggapi secara hati-hati dan berbasis data resmi. Klarifikasi ini penting agar Prabowo Subianto, para pengambil kebijakan, serta publik tidak menerima informasi yang keliru dan menyesatkan.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi data sawit nasional tahun 2019 yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, dari total luas sawit nasional sekitar 16,37 juta hektare, tercatat sekitar 3,37 juta hektare berada di dalam kawasan hutan dengan beragam fungsi. Namun, angka tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai sawit ilegal di kawasan konservasi.
Faktanya, dari luas sawit yang berada di dalam kawasan hutan tersebut, hanya sebagian kecil yang berada di kawasan konservasi dan hutan lindung. Rinciannya, sekitar 1,12 juta hektare berada di kawasan hutan produksi konversi (HPK), 1,49 juta hektare di hutan produksi tetap (HPT), 501 ribu hektare di hutan produksi (HP), 155 ribu hektare di kawasan lindung, dan hanya sekitar 91 ribu hektare di hutan konservasi.
BACA JUGA: UMKM Bisa Jadi Tulang Punggung Sawit Keberlanjutan
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan adanya 4 juta hektare sawit ilegal di kawasan konservasi dan hutan lindung jelas tidak tepat, tidak proporsional, serta berpotensi menyesatkan pengambil kebijakan di tingkat tertinggi negara. Penyederhanaan persoalan yang kompleks ini berisiko mendorong lahirnya kebijakan yang mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Misinformasi semacam ini patut diwaspadai karena dapat membentuk stigma negatif terhadap sektor sawit nasional sekaligus melemahkan posisi Indonesia dalam diplomasi perdagangan global. Padahal, luas sawit yang berada di kawasan lindung dan konservasi—sekitar 246 ribu hektare—relatif kecil dibandingkan total luas sawit nasional. Persoalan ini seharusnya ditangani secara presisi, berbasis data, dan jauh dari pendekatan propaganda.
Lebih jauh, narasi “sawit ilegal” kerap digunakan sebagai legitimasi politik untuk membenarkan tindakan penyitaan sepihak oleh Satgas PKH, tanpa dialog dan tanpa mekanisme penyelesaian yang mempertimbangkan tipologi sawit dalam kawasan hutan. Publik jarang mendapat penjelasan transparan mengenai pengelolaan sawit sitaan tersebut, termasuk skema kerja sama operasi (KSO), pihak-pihak yang terlibat, akuntabilitas pengelolaan aset negara, serta mekanisme penyetoran hasil panen ke kas negara.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Turun Pada Jumat (6/2), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Melemah
Ironisnya, negara justru berpotensi menjadi pihak yang paling diuntungkan secara ekonomi melalui denda dan pengelolaan aset, bahkan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, petani, koperasi, dan pelaku usaha kecil menjadi korban ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Kami khawatir, narasi yang dibangun secara tidak akurat ini sengaja dimobilisasi untuk memperoleh dukungan publik terhadap pendekatan represif, alih-alih mendorong solusi struktural yang adil dan berkelanjutan. Padahal, negara telah memiliki berbagai instrumen kebijakan untuk menyelesaikan persoalan sawit dalam kawasan hutan, termasuk pembedaan waktu penguasaan lahan, subjek hukum, serta fungsi kawasan hutan.
Pendekatan tunggal yang bersifat generalisasi dan represif bukan hanya berpotensi menciptakan ketidakadilan baru, tetapi juga dapat merusak tata kelola kehutanan dan perkebunan dalam jangka panjang. Yang dibutuhkan adalah kebijakan berbasis data, dialog terbuka, dan keberpihakan pada keadilan sosial. (*)
Penulis: Ketua Umum Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto
Disclaimer: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Tidak ada kaitannya dengan InfoSAWIT.
