Pengacara Sayangkan Sikap Tidak Kesatria dalam Kasus Klaim Lahan PT ANA

oleh -7900 Dilihat
infosawit
Dok. Astra Agro/ Davi Aulia Ghifari SH, pengacara PT ANA

InfoSAWIT, BOGOR – Pengacara PT Agro Nusa Abadi (ANA) menyayangkan sikap tidak kesatria dalam kasus klaim lahan. “Tidak benar apa yang disampaikan beberapa pihak dalam forum bahwa PT ANA ilegal,” kata Davi Aulia Ghifari SH, pengacara ANA sekaligus ketua LBH Keadilan Rakyat.

Pernyataan tersebut ia ungkapkan terkait dengan kegiatan konferensi pers yang diadakan Walhi di Palu, Sulawesi Tengah, Jumát, 17 Maret 2023 lalu. Dalam kegiatan yang berlangsung secara offline dan online itu hadir Yansen Kundimang SH sebagai kuasa hukum, Ambo Enre, salah seorang yang mengklaim lahan perusahaan, pihak Walhi dan beberapa jurnalis.


Davi menegaskan bahwa PT ANA memiliki ijin operasional. Perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Morowali Utara itu mengantongi ijin lokasi dan IUP yang menjadi dasar dalam melakukan usaha perkebunan. Proses pengurusan sertifikat HGU juga masih terus berlangsung. Musyawarah dengan masyarakat dan koordinasi dengan otoritas pengambil keputusan juga intensif.

BACA JUGA: Astra Agro Siap Dialog Dengan PepsiCo dan FrieslandCampina Tentang Sustainability

“Perusahaan tidak pasif serta aktif mengurus legalitas tersebut,” katanya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Sabtu (18/3/2023).

Menurutnya, sertifikat HGU baru dapat diterbitkan apabila status lahan telah clear and clean. Artinya, HGU baru dapat diberikan jika kepemilikannya jelas, tidak ada lagi pihak yang mengklaim lahan yang tengah diajukan PT ANA.

Sementara ini, di lapangan ada sejumlah pihak yang masih mengaku memiliki lahan, termasuk Ambo Endre, klaim ini berlarut-larut. Pemprov Sulteng turun tangan dan memediasi sehingga keluar surat rekomendasi yang salah satu poinnya adalah kegiatan verifikasi di lapangan.

BACA JUGA: PepsiCo Merespon Keluhan Konsumen Atas Astra Agro Lestari

“Verifikasi sangat diperlukan karena ternyata lahan tertentu di-klaim oleh lebih dari satu orang,” lanjut Davi sambil mengungkapkan bahwa setelah ditotal, luasan yang di-klaim bahkan lebih luas dua sampai tiga kali lipat dari luasan HGU yang sedang diajukan PT ANA.

Dasar kepemilikan masyarakat pun, menurut Davi, memang banyak yang mencurigakan. Itu sebabnya, verifikasi menjadi tahap yang perlu dilakukan. Meskipun, sebelum surat rekomendasi tersebut pun PT ANA bersama aparat desa pernah melakukannya.

“Semua pernyataan Ambo Endre sangat subyektif dan cenderung menimbulkan kesan bahwa perusahaan, pemerintah, aparat penegak hukum tidak manusiawi dan semena-mena,” ungkap Davi. Jika timbul perbedaan pandangan, setelah jalur musyawarah  maka pengadilanlah yang menjadi patokan hukum. “Kan kita hidup di negara berdasar hukum,” tandas dia. (T1)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com