Secara prinsip kata Mauli, dalam penerapan PSR petani didorong untuk mengikuti program ini harus memperhatikan aspek legalitas lahan. Sementara bagi mereka belum memiliki, akan menerima bantuan pendampingan untuk segera memperoleh alas hukum atas lahan yang dimiliki, lantas mengikuti prinsip-prinsip keberlanjutan, yang meliputi: lahan, konservasi, lingkungan dan kelembagaan.
Serta, untuk memastikan prinsip keberlanjutan, peserta program ini diharuskan mendapatkan sertifikasi ISPO pada panen pertama. “Lantas, standar produktivitas untuk program replanting 10 ton TBS/ha/tahun dengan Kerapatan Tanaman < 80 pohon/ha,” tutur Maulizal.
Dalam hitungan Mulizal, dengan penerapan peremajaan sawit rakyat bakal berdampak positif terhadap lingkungan Lantaran dengan adanya peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat dari semula 2-3 ton CPO/ha/tahun ditingkatkan menjadi 4,8 hingga 7,2 ton CPO/ha/tahun, bakal mendukung penghentian potensi perluasan lahan baru yang diperkirakan bisa mencapai 1 juta ha. “Perekonomian petani sawit juga bakal terkerek naik,” katanya.
BACA JUGA: Buka Peluang Pupuk Bersubsidi Untuk Petani Sawit dari Dukungan Pendanaan BPDPKS
Namun demikian, penerapan program PSR tidak selamanya mulus, kata Maulizal, setidaknya ada 2 kelompok tantangan yang menjadi perhatian utama yakni, lahan dan status lahan, dimana petani sawit swadaya memiliki ukuran lahan & lokasi yang berbeda (tidak dalam satu area), belum terpenuhinya aspek legalitas tanah, masih belum menerapkan praktik pertanian terbaik (GAP), serta potensi rendahnya dalam memperoleh sertifikasi ISPO.
Tantangan lainnya yakni statu petani itu sendiri, misalnya kondisi sosial ekonomi yang berbeda, tidak bankable, tidak ada lembaga hukum, kurangnya pelatihan dan pengembangan, serta tidak melakukan kemitraan.
BACA JUGA: Indonesia Terima Pembayaran Pertama Program Carbon Fund Senilai US$ 20,9 Juta
Secara umum BPDPKS meluncurkan tiga model penyaluran pendanaan, model pertama dukungan pendanaan dari BPDPKS dan ditambah dengan pembiayaan petani sendiri, model kedua, dukungan pendanaan dari BPDPKS serta melakukan pinjaman kredit pembiayaan dari perbankan, model ketiga dukungan pendanaan dari BPDPKS, ditambah dengan modal dari petani sendiri dan juga melakukan kredit pembiayaan dari perbankan. (T2)
