Berikut Sederet Tugas Luhut di Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri  Kelapa Sawit

oleh -4005 Dilihat
infosawit
Dok. Istimewa/Luhut Binsar Panjaitan, Menko Marinvest

InfoSAWIT, JAKARTA – Pada Jumat (14/4/2023) lalu Presiden Joko Widodo telah menerbitkan regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri  Kelapa Sawit Dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Keputusan itu diambil dengan alasan bahwa pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus  mengalami  peningkatan produktivitas, namun berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan  dalam  tata  kelola industri  kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan  negara dari pajak dan/atau bukan pajak.


“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu untuk menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola  Industri  Kelapa  Sawit dan  Optimalisasi Penerimaan  Negara,” demikian bunyi Keputusan Presiden (Keppres) No 9 tahun 2023 tersebut yang diperoleh InfoSAWIT, Minggu (16/4/2023).

BACA JUGA: Ini Sosok Ardi Prapto, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma

Dalam Keppres tersebut Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Lantas juga memberikan arahan kepada  Pelaksana  terkait  kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri  kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Serta, memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri  kelapa  sawit serta  penyelesaian  dan  pemulihan penerimaan  negara  dari   pajak   dan  bukan  pajak   pada industri kelapa sawit.

BACA JUGA: Walau Indonesia jadi Episentrum Minyak Sawit Dunia, Belum Mampu Tentukan Harga

“Dan melakukan  pemantauan   dan  evaluasi  pelaksanaan penanganan  dan  peningkatan  tata  kelola industri  kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit,” seperti disebut pada pasal 5 Keppres No 9/2023.

Dalam beleid itu menetapkan Ketua Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Wakil  Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com