InfoSAWIT, JAKARTA – Pada Jumat (14/4/2023) lalu Presiden Joko Widodo telah menerbitkan regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Keputusan itu diambil dengan alasan bahwa pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, namun berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu untuk menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara,” demikian bunyi Keputusan Presiden (Keppres) No 9 tahun 2023 tersebut yang diperoleh InfoSAWIT, Minggu (16/4/2023).
BACA JUGA: Ini Sosok Ardi Prapto, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma
Dalam Keppres tersebut Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Lantas juga memberikan arahan kepada Pelaksana terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Serta, memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
BACA JUGA: Walau Indonesia jadi Episentrum Minyak Sawit Dunia, Belum Mampu Tentukan Harga
“Dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit,” seperti disebut pada pasal 5 Keppres No 9/2023.
Dalam beleid itu menetapkan Ketua Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. (T2)