Sejak tahun 2005 silam, lahan berhasil dikuasai Grup Perusahaan PT. Astra Agro Lestari Tbk., dengan membangun perkebunan kelapa sawit. “Kami selalu menyuarakan tuntutan keadilan atas lahan masyarakat seluas 172 hektar”, ujarnya berharap.
Itu sebabnya, Tim Investigasi Eco Nusantara, juga melakukan pengambilan titik koordinat di beberapa lokasi lahan, didampingi masyarakat sekitar.
Bersumber informasi dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah. Direktur Eksekutif Walhi Sulteng, Abdul Haris pernah menyatakan, adanya konflik penyerobotan lahan yang dilakukan PT. Lestari Tani Teladan (PT. LTT) dibantu oknum Brimob.
BACA JUGA: Ini Alasan Perusahaan Internasional Ogah Serap Minyak Sawit Astra Agro
“Konflik seringkali terjadi, seperti pada tahun 2004. Kala itu, PT. LTT, dibantu Brimob menyerobot lahan masyarakat yang berlokasi di Desa Taviora, Desa Minti Makmur, Desa Tinauka dan Desa Rio Mukti,” kata Abdul Haris dikutip InfoSAWIT dari situs Walhi Sulteng. (T1)
Artikel ini telah tayang di InfoSAWIT Sulawesi dengan judul © Berita Sawit – Kasus Stop Pembelian CPO Astra Agro: Tim Investigasi Eco Nusantara Kumpulkan Bukti Perampasan Lahan Masyarakat – InfoSAWIT Sulawesi
