InfoSAWIT, JAKARTA – Saat ini diakui bahwa minyak sawit telah menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar di Indonesia senilai Rp 250 triliun setiap tahunnya. Namun demikian sayangnya dengan tingginya kontribusi itu masih menyisakan pola tata kelola yang masih perlu diperbaiki, salah satunya belum didukung peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan terhadap buruh perkebunan.
Diungkapkan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Komnas HAM, Anis Hidayah, masih ada ketidakadilan gender pada buruh perempuan di sektor sawit, di antaranya adalah perempuan yang bekerja di perkebunan sawit seringkali dianggap tidak ada.
“buruh perempuan ini hanya memiliki peran sebagai asisten dari suaminya yang merupakan buruh laki-laki untuk perkebunan,” katanya dalam acara Diskusi Tematik: Menuju Kongres Perempuan Bangkit “Perempuan di Perkebunan Sawit”, Jakarta, Jumat (16/6/2023), dilansir InfoSAWIT dari laman resmi Komans HAM.
BACA JUGA: 55 Petani Sawit Asal Siak dan Kampar Peroleh Pelatihan Panen dan Pascapanen
Lebih lanjut, Anis memaparkan materinya mengenai Nestapa Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit sebagai respons atas kondisi tadi. Ia melihat bahwa kondisi yang terjadi pada perempuan di perkebunan sawit ialah bentuk pemiskinan struktural dan eksploitasi secara struktural.
Dalam acara tersebut juga dihadiri narasumber lain yakni Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani, akademisi Universitas Indonesia Hariarti Sinaga, dan Perwakilan Perempuan Buruh Perkebunan Sawit Siti Roaini. (T2)
