InfoSAWIT, JAKARTA – Kebijakan Pemerintah untuk menyelesaiaan kebun sawit 3,3 juta dalam kawasan hutan melalui jalur pemutihan bukan solusi yang tepat, justru mengabaikan upaya penegakan yang seharusnya dilakukan. Tipologi penguasaan kebun sawit dalam Kawasan hutan beragam, sehingga perlu pendekatan penyelesaian yang berbeda, tidak semua kasus yang terjadi dapat diselesaikan dengan pemutihan sebagaimana dalam UU Cipta Kerja.
Diungkapkan Sekretaris Jendral Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, penyelesaian penguasaan sawit dalam Kawasan hutan yang dilakukan oleh badan usaha, individu atau perkebunan rakyat harus didasarkan pada tipologi yang ada dilapangan.
“Tipologi tersebut bisa dilihat dari segi subyek yang menguasai lahan, luasan lahan yang dikuasai, lalu bagaimana status kawasan sebelum adanya penguasaan, termasuk penyelesaian berdasarkan setiap fungsi kawasan. Basis tipologi ini yang seharusnya diidentifikasi atau diverifikasi berdasarkan data yang Pemerintah sudah kantongi, sehingga, plihan penyelesaiannya dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas dan disisi lain melalui penetaan Kawasan hutan,” tutur Ddarto, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut kata Darto, penyelesaiaan kebun sawit rakyat dalam Kawasan hutan seharusnya ditangani secara berbeda dengan kebijakan yang affirmatif sehingga tidak menimbulkan masalah sosial dan menciptakan kemiskinan baru di perkebunan.
“Kategori perkebunan rakyat harus didefinisikan secara jelas, basisnya pada karateristik petani, seperti identitas dan keberadaan mereka harus jelas, luasan lahan, jangka waktu penguasaan dan karateristik lainnya yang relevan, sehingga resolusi penyelesaiannya lebih tepat sasaran dan transparan,” kata Darto. (T2)
