Lembaga baru ini akan mengkoordinasikan semua lembaga pemerintah yang terkait dengan kelapa sawit, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan menyempurnakan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) yang ada saat ini, yang mengelola semua kegiatan yang terkait dengan kelapa sawit di satu tempat.
Kedua, pemerintah harus meluncurkan sebuah standar yang komprehensif untuk produksi, perdagangan, dan penggunaan minyak kelapa sawit dengan menyelaraskan prinsip-prinsip keberlanjutan dan etika di seluruh rantai pasok minyak kelapa sawit. Standar ini didasarkan pada SDGs yang telah diterima secara global, tata kelola yang baik, dan menyeimbangkan tindakan pelestarian lingkungan dengan pembangunan ekonomi yang bertanggung jawab.
Pemerintah saat ini berencana untuk merevisi Peraturan Presiden No. 44/2020 tentang ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) agar dapat menghadapi tantangan saat ini dan di masa depan, seperti penerimaan pasar, EUDR, dan isu-isu LST lainnya. EUDR akan membuat standar keberlanjutan lainnya menjadi kurang relevan. Jadi sekarang adalah saat yang tepat untuk menyesuaikan diri dengan pergeseran keseimbangan tersebut.
BACA JUGA: Regulasi Deforestasi UE (EUDR) Diadopsi, Lantas Apa Selanjutnya?
Terakhir, Indonesia harus bekerja keras untuk membersihkan citra korupsi yang tercoreng dan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif untuk tata kelola perusahaan yang baik.
Dorongan anti-korupsi yang kuat dan perbaikan tata kelola publik dan korporat di industri kelapa sawit akan semakin memacu mesin pertumbuhan ekonomi untuk mendorong negara ini menuju kemakmuran.
Penulis: Edi Suhardi/Analis Minyak Sawit Berkelanjutan
