InfoSAWIT, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, akhir bulan lalu mengumumkan keputusan pragmatis untuk memberikan pengampunan dan melegalkan 3,3 juta hektar (dari total luas 16,8 juta hektar) “kebun kelapa sawit ilegal” di kawasan hutan yang teridentifikasi dalam audit komprehensif.
Luhut berargumen bahwa melegalkan perkebunan kelapa sawit ‘ilegal’ dan memasukkannya ke dalam sistem perpajakan dan berada di bawah pengawasan kementerian dan lembaga pemerintah terkait, namun menghukum mereka dengan hukuman administratif yang berat, akan menjadi koreksi yang paling murah dalam hal ketenagakerjaan dan jauh lebih kecil dampaknya dibandingkan dengan risiko moral hazard karena perkebunan tersebut juga melibatkan sejumlah besar petani.
Namun, apapun argumennya, temuan adanya 3,3 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang “ilegal’ karena tumpeng tindih dalam kawasan hutan telah memvalidasi persepsi yang selama ini berkembang bahwa betapa buruknya tata kelola publik dan korporasi di sektor sumber daya alam Indonesia, khususnya industri kelapa sawit yang sangat menggiurkan ini.
BACA JUGA: Dorong Koalisi Menolak Upaya Menciptakan Norma Keberlanjutan Pasar Tunggal
Sebagai produsen terbesar di dunia dengan sekitar 16,8 juta hektar perkebunan kelapa sawit dan salah satu konsumen terbesar, Indonesia memiliki posisi yang kuat untuk memimpin industri ini dan membentuk pasar global. Selain itu, Indonesia yang kaya akan lahan yang cocok untuk perkebunan kelapa sawit, masih dapat meningkatkan produksi minyak kelapa sawitnya, dan jumlah penduduknya yang lebih dari 270 juta jiwa dan masih terus bertambah, memungkinkan perluasan lebih lanjut dari pasar minyak nabati ini di dalam negeri.
Aspek biofisik, seperti curah hujan, radiasi matahari, dan kesesuaian tanah dengan luasnya lahan menjadikan Indonesia sebagai tempat terbaik untuk pengembangan kelapa sawit. Sumber daya yang sangat berharga ini, jika dikelola dengan baik dengan tata kelola yang baik dan praktik-praktik pertanian yang baik, dapat menjadi pendorong utama untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Namun, seperti banyak negara berkembang lainnya, Indonesia juga mengalami “kutukan sumber daya” atau situasi paradoksal di mana sebuah negara berkinerja buruk secara ekonomi, meskipun memiliki sumber daya alam yang berharga. Indonesia telah gagal memanfaatkan kekayaan sumber daya alam yang melimpah untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan karena tata kelola pemerintahan yang buruk dan salah urus.
BACA JUGA: Negara Bagian New York Bergabung Dengan Langkah UE Terapkan Kebijakan Bebas Deforestasi
Indonesia kini menghadapi masalah tata kelola yang disebabkan oleh dirinya sendiri dalam industri kelapa sawit, terutama terkait dengan kebijakan yang salah arah di industri pengolahan hulu dan hilir serta intervensi pasar. Kita sekarang menuai apa yang telah ditabur oleh pemerintah dengan serangkaian kebijakan yang penuh emosi. Salah urus sumber daya dan tata kelola pemerintahan yang buruk, terutama korupsi, telah gagal mengoptimalkan manfaat dari pengembangan kelapa sawit.
