Sangat penting bagi perusahaan kelapa sawit untuk mengatasi ancaman kebakaran lahan/hutan di dalam dan di sekitar konsesi. Tindakan antisipatif meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan menghadapi potensi ancaman bahaya kebakaran wajib dilaksanakan di semua lokasi, terkhusus lokasi rawan di Kawasan gambut atau wilayah yang berbatasan dengan komunitas masyarakat yang masih mempraktekkan pertanian tradisional.
Komitmen yang kuat dari perusahaan untuk berinvestasi dan tetap waspada terhadap pencegahan kebakaran lahan sangat diperlukan karena ancaman kebakaran lahan dapat menyebabkan dampak serius, tidak hanya akibat hukum dan reputasi perusahaan, namun juga kerugian finansial serta risiko kesehatan baik bagi karyawan maupun masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua perusahaan kelapa sawit untuk mengembangkan dan menerapkan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan.
Tekad untuk mencegah kebakaran lahan dan hutan juga harus didorong oleh tekanan pelaku pasar dan para pemangku kepentingan terhadap akuntabilitas dalam pencegahan kebakaran lahan dari produsen komoditas sawit.
BACA JUGA: Perusahaan Asal Arab Saudi Tertarik Investasi di Industri Minyak Sawit Indonesia
Dengan meluasnya penggunaan teknologi satelit, maka mudah bagi lembaga pemerintah, organisasi dan LSM yang berkepentingan untuk memantau titik api di lokasi manapun, termasuk di konsesi kelapa sawit. Konsumen dan pasar utama minyak kelapa sawit telah bermitra dengan sejumlah organisasi yang memantau kebakaran hutan dan lahan dengan pemantauan satelit dan memberikan peringatan pada saat api terdeteksi di kawsan perkebunan dan sekitarnya.
Industri sawit telah berkembang menuju penerapan sistem manajemen modern dan berkomitmen terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan, termasuk yang terkait dengan pencegahan kebakaran lahan dan ancaman kabut asap, seperti yang ditetapkan dalam pedoman sistem pencegahan kebakaran hutan terpadu dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pada tahun 2020.
