InfoSAWIT, TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Yansen TP, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Keputusan ini telah dinanti-nantikan oleh pemerintah daerah sebagai langkah maju dalam mengatasi ketimpangan fiskal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini sudah lama diupayakan dan diperjuangkan bersama daerah-daerah penghasil sawit di Tanah Air termasuk Kalimantan Utara sebagai salah satu penghasil sawit terbesar,” kata Wagub Yansen TP, dikutip InfoSAWIT dari laman resmi Pemprov Kaltara, Selasa (8/8/2023).
DBH Sawit merupakan langkah penting yang disusun dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Wagub Yansen TP menggambarkan keputusan ini sebagai buah dari upaya dan perjuangan yang panjang, yang melibatkan berbagai daerah penghasil sawit di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Mendorong Peran Strategis Perusahaan Sawit Dalam Menurunkan Angka Kemiskinan di Kaltara
Dalam konteks perkebunan sawit, DBH diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah penghasil sebagai bagian dari usaha untuk mengurangi disparitas fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk wilayah-wilayah yang bukan penghasil sawit.
Lebih lanjut Yansen TP mngungkapkan, bahwa Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana DBH Sawit kepada 350 daerah, termasuk daerah penghasil sawit, daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi yang memiliki dampak dari industri sawit. Dana yang dialokasikan mencapai total Rp 3,4 triliun. Proses pembagian DBH Sawit dijalankan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, serta indikator lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Satgas Gabungan EUDR Antara Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa Jadi Mekanisme konsultatif
Keputusan ini menandai langkah besar dalam upaya mengatasi ketimpangan ekonomi antara pemerintah pusat dan daerah, serta memberikan dampak nyata bagi wilayah-wilayah yang terlibat dalam industri perkebunan sawit. Pemberian DBH Sawit bukan hanya merupakan pencapaian finansial semata, tetapi juga merupakan penegasan atas tanggung jawab sosial pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah sentra perkebunan kelapa sawit. (T2)
