“Artinya tindakan tersebut juga tidak terpisah dari perusahaan yang juga melanggar hukum dengan tidak menjalankan kewajiban plasma. Apalagi saya juga mendengar perusahaan beroperasi di luar HGU, yang jelas melanggar prosedur,” katanya dilansir Bangkapos.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dipisahkan dari kegagalan pemerintah dalam menyelesaikan konflik tersebut. Eko berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan jalur mediasi oleh pemerintah, mengingat tindakan muncul dalam situasi konflik yang mana pemerintah dan perusahaan juga berkontribusi menyebabkan terjadinya aksi pembakaran tersebut.
Sebelumnya sekelompok warga sempat meminta pihak perusahaan untuk tak memanen sawit yang areal nya diduga diluar HGU perusahaan, nyatanya permintaan tersebut tak digubris, panen dilakukan hingga memancing amarah warga sampai terjadilah pembakaran kantor dan perusakan mobil.
BACA JUGA: KAL Terima Penghargaan Dari DAD Mendukung Pelestarian Adat Dayak
Spekulasi soal pihak perusahaan yang memancing amarah sampai terjadi anarkisme, Eko tidak mengatakan hal tersebut pasti terjadi. Namun provokasi bisa terjadi entah dilakukan oleh perusahaan atau pihak lain yang muncul belakangan dan menunggangi perlawanan warga. (T2)
