Sementara, Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien menyebut, dalam perkara ini, penyidik mesti mendalami tujuan dibentuknya lembaga BPDPKS dengan realita yang terjadi dalam kurun waktu 2015-2022.
“Dana BPDPKS harus dikembalikan sesuai khittah-nya yaitu pembiayaan lebih banyak ke hulu untuk peremajaan, pelatihan dan pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan yang membuat produktivitas petani naik, sehingga petani bisa naik kelas dan masuk dalam ekosistem komersial dalam jangka panjang,” ujar Andi.
Masih dalam momentum peringatan Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September, Andi mengingatkan bahwa kedaulatan petani sawit akan sangat menentukan perkembangan industri sawit dan mendorong pembangunan ekonomi nasional. “Maka iuran dana sawit harusnya menjadi subsidi bagi petani sawit, bukan malah dinikmati korporasi besar, pungutan ekspor dari perusahaan semestinya tidak kembali lagi ke perusahaan,” tandas Andi. (T2)
