InfoSAWIT, JAKARTA – Indonesia, sebagai pemimpin global dalam produksi minyak kelapa sawit (CPO), telah lama menjadi tulang punggung industri kelapa sawit dunia. Namun, meskipun kontribusinya mencapai lebih dari 50% dari kebutuhan CPO global, Indonesia masih belum bisa menentukan harga CPO nya sendiri. Terlebih saat ini, harga CPO selalu merujuk pada pasar Forward Rotterdam dan Bursa Malaysia
Tantangan ini menyebabkan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Melalui Undang-Undang 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi, yang telah direvisi oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, pemerintah mewajibkan pembentukan harga referensi komoditi melalui bursa berjangka komoditi. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia merespons dengan menerbitkan Peraturan BPPEBTI Nomor 7 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan perdagangan fisik CPO di bursa berjangka.
Keputusan bersejarah ini diambil pada tanggal 9 Oktober lalu, dan membuka jalan bagi pembentukan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Tujuan utama dari bursa CPO ini adalah mewujudkan mimpi Indonesia untuk memiliki harga acuan CPO yang adil dan transparan secara real-time.
BACA JUGA: Gugus Tugas EUDR Belum Libatkan Masyarakat Terdampak
“Pembentukan bursa CPO ini diharapkan mimpi kita mimpi Indonesia untuk memiliki harga acuan CPO yang adil transparan dan real-time. Serta perdagangan bursa berjangka Indonesia ini bersifat sukarela yang jadi memang tidak ada paksaan namun seluruh pelaku usaha bersedia untuk berpartisipasi dalam upaya menegakkan marwah CPO di bumi Nusantara,” kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, saat memberikan laporan dalam Lauching Bursa CPO Indonesia di Jakarta, yang dipantau InfoSAWIT, Jumat (13/10/2023).
Namun, pencapaian tujuan ini bukanlah perkara mudah. Dalam rangka menegakkan marwah CPO di bumi Nusantara, pemerintah dan berbagai pihak terkait harus bekerja sama. Sebab itu kata Didid, salah satu langkah penting adalah melibatkan UMKM dan pengusaha kelapa sawit ke dalam Bursa CPO Indonesia.
“Pendidikan dan pelatihan mengenai mekanisme perdagangan bukan hanya ditujukan kepada pelaku besar, tetapi juga kepada pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi dalam skala kecil dan menengah,” katanya.
BACA JUGA: Strategi Pemda Paser Dorong Petani Sawit Swadaya Terapkan ISPO
Dengan pemahaman yang benar tentang mekanisme perdagangan di bursa berjangka, UMKM dan PKS kecil dapat mengoptimalkan potensi mereka dan bersaing secara adil. Sosialisasi ini bukan hanya tentang mengajarkan cara berdagang, tetapi juga tentang memahami hak dan kewajiban, memastikan bahwa setiap pelaku usaha mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari partisipasi mereka.
“Tanggal 16 Oktober yang akan datang hari Senin akan membuat beberapa sosialisasi dan pelatihan yang ditujukan kepada calon anggota bursa ini juga akan dilakukan dengan memanfaatkan momen Trade Expo Indonesia untuk meningkatkan perdagangan,” kata Didid. (T2)
