InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, memiliki Luas wilayah perkebunan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Paser sekitar 398.945 Ha dan yang telah dimanfaatkan untuk berbagai budidaya komoditas tanaman perkebunan tahun 2022 sejumlah 215.614,60 Ha, meliputi perkebunan kelapa sawit seluas 201.168,42 Ha atau dengan persentase 93,3% , sisanya 6,7% berupa budidaya perkebunan karet, kopi, kelapa, dan lainnya.
Adapun luas areal perkebunan rakyat swadaya di kabupaten Paser Tahun 2021/2022 seluas 80.703,70 ha. Sebab itu guna peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup petani sawit swadaya, Pemkab Paser mendukung program sertifikasi ISPO.
Diungkapkan Bupati Paser, Fahmi Fadli, sesuai Peraturan Bupati Paser tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Nomor 46 Tahun 2023, maka mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan meliputi legalitas dan pengelolaan pekebun, Lokasi kebun, Sengketa lahan dan kompensasi serta sengketa lainnya, Legalitas usaha pekebun dan Kewajiban perizinan lingkungan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 13-19 Oktober 2023 Turun Rp 36,97/Kg, Cek Harganya..
Termasuk penerapan praktik perkebunan yang baik, meliputi organisasi kelembagaan pekebun dan pengelolaan pekebun. Kata Fadli, pengelolaan lingkungan hidup meliputi pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan pelestarian keanekaragaman hayati, serta penerapan transparansi meliputi penjualan dan kesepakatan harga TBS dan penyediaan data dan informasi. Ujungnya peningkatan usaha secara berkelanjutan meliputi meningkatkan kinerja yang mendukung produksi kelapa sawit berkelanjutan.
Seba itu guna tercapainya perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan Pemkab Paser pun menerapkan beberapa strategi diantaranya, telah me replanting lebih dari 7.435 ha, dengan nilai sekitar Rp 190 Miliar selama periode 2017 sampai 2023 yang didukung pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Serta mendorong Program Peningkatan Sarana dan Prasarana perkebunan, mendorong program kemitraan antara petani dan perusahaan serta menjalin kerjasama dengan LSM, yayasan, dan koperasi perkebunan dalam upaya pemberdayaan petani sawit swadaya sebagai upaya pemda dalam peningkatan produktivitas kebun petani sawit swadaya.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN 12 Oktober 2023 Naik 0,73 Persen, Jelang Peresmian Bursa CPO Indonesia
Tak kalah penting kata Fahmi, yakni penyelesaian status dan legalisasi lahan dengan Penerbitan legalitas kepemilikan kebun petani sawit swadaya melalui sinergitas percepatan Program PTSL dengan BPN Kab. Paser serta Pengajuan enclave/usulan perubahan RTRW ke pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat. (*)
