InfoSAWIT, BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar pembahasan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit untuk tahun 2023, Pada Senin (4/12). Pembahasan ini berlangsung di aula hotel di kawasan Kota Bengkulu dalam Rapat Koordinasi yang melibatkan perwakilan DJPb Bengkulu, Kantor Pertanahan Provinsi Bengkulu, Kepala BPKD Provinsi, serta kabupaten/kota, PUPR, dan Dinas Perkebunan se-Provinsi Bengkulu.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dalam arahannya, menjelaskan bahwa pembahasan DBH Sawit mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit. Peraturan ini menetapkan penggunaan DBH Sawit untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan.
Isnan Fajri juga menyebutkan penggunaan DBH Sawit untuk pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah Kelapa Sawit berkelanjutan, pembinaan, dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil. Selain itu, dana ini juga akan digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan serta perlindungan sosial pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial.
BACA JUGA: Berikut Capaian Pertamina Dalam Menuju Net Zero Emission 2060
DBH Sawit merupakan bagian dari dana Transfer ke Daerah (TKD), dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas Kelapa Sawit, minyak Kelapa Sawit mentah atau produk turunannya. Isnan Fajri berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi dan kabupaten/kota dapat merencanakan dan melaksanakan alokasi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan adanya DBH Sawit ini, dirinya berharap kepada OPD provinsi maupun kabupaten/kota dapat merencanakan dan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta melalui DBH Sawit ini dapat membantu masyarakat dalam pendataan dan pemetaan lahan sawitnya serta memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja atau petani,” jelas mantan Kepala BPKD Provinsi Bengkulu dikutip InfoSAWIT dari laman resmi Pemprov bengkulu, Selasa (5/12/2023).
Rakor ini diharapkan dapat memastikan koordinasi antara pemerintah Provinsi Bengkulu dan kabupaten/kota dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi alokasi DBH Sawit. Alokasi pengelolaan DBH Sawit sesuai dengan rincian Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023 mencapai Rp 106 miliar, dan diharapkan alokasi ini dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk pembangunan infrastruktur serta kegiatan lainnya yang mendukung pertumbuhan sektor perkebunan sawit di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Genjot Produktivitas Kelapa Sawit Rakyat, Kementan Siapkan Ketersediaan Benih Sawit Unggul
“Diharapkan dengan adanya DBH Sawit mulai tahun ini, betul-betul dimanfaatkan alokasinya 80 persen untuk infrastruktur serta 20 persen untuk kegiatan lainnya,” tandas Sekda Isnan Fajri.
Sekadar indormasi, alokasi total DBH Sawit tahun 2023 se-Provinsi Bengkulu berjumlah Rp106 miliar dengan rincian:
- Provinsi Bengkulu Rp21,7 miliar
- Bengkulu Selatan Rp6,7 miliar
- Bengkulu Utara Rp12,7 miliar
- Rejang Lebong Rp5,7 miliar
- Kota Bengkulu Rp6,1 miliar
- Kaur Rp7,8 miliar
- Seluma Rp9,6 miliar
- Mukomuko Rp16,8 miliar
- Lebong Rp4,2 miliar
- Kepahiang Rp 5,7 miliar
- Bengkulu Tengah Rp9 miliar. (Lns)
(T2)