InfoSAWIT, JAKARTA – Industri kelapa sawit, yang awalnya terbatas hanya pada satu provinsi, kini telah menyebar ke 24 provinsi dengan luas lahan mencapai 16,381 juta hektar dari yang sebelumnya hanya 261.000 hektar. Namun, dalam empat tahun terakhir, terjadi penurunan produksi yang menjadi ancaman serius, memerlukan tindakan cepat untuk menghentikan penurunan tersebut.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh petani kelapa sawit adalah produktivitas yang rendah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain, penggunaan benih yang berasal dari sumber yang tidak jelas atau tidak bersertifikat, rendahnya penerapan Good Agricultural Practices (GAP), serta keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelembagaan petani. Selain itu, terdapat indikasi masuknya kebun kelapa sawit ke dalam kawasan hutan dan kawasan gambut, belum adanya sertifikasi seperti SHB (Sustainable and Halal), STDB (Smallholders Standard), dan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
Dalam upaya mengatasi masalah tersebut, diungkapkan Mula Putera dari Direktorat Sawit dan Aneka Palma, Ditjen Perkebuna, Kementan, diperlukan kemitraan yang lebih harmonis antara regulasi dan penyelenggaraan perkebunan. Beberapa faktor penyebab disajikan, seperti alokasi dan lahan plasma, penentuan calon petani, pembagian hasil, serta kurangnya sosialisasi.
BACA JUGA: BPKP Papua Barat Bahas Hasil Audit Tujuan Tertentu Tertkait Tata Kelola Sawit
“Solusi diusulkan melalui sosialisasi peraturan terkait hak dan tanggung jawab, transparansi, evaluasi berkala, pembinaan dan koordinasi, serta penguatan SDM dan kelembagaan petani,” katanya.
Lebih lanjut tutur Mula, rantai pasok saat ini menjadi kompleks, mengakibatkan berkurangnya keuntungan petani. Idealnya, petani swadaya seharusnya dapat bermitra langsung dengan perusahaan kelapa sawit (PKS), tanpa melalui rantai pasok yang panjang.
“Kemitraan antara usaha kecil, menengah, dan besar dalam sektor kelapa sawit memiliki dasar hukum yang jelas, namun, masih ditemui ketidakharmonisan antara regulasi dan pelaksanaan. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan dan pengembangan dari usaha menengah dan besar kepada usaha kecil, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan,” tutur Mula.
BACA JUGA: Produksi Minyak Sawit Indonesia Tahun 2022 Naik 3,7 Persen Riau Tertinggi
Sementara diungkapkan Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Pahala Sibuea, guna meningkatkan kompetensi dan kemampuan petani sawit, diakui atau tidak membutuhkan pelatihan dan informasi diperlukan, termasuk dukungan pendanaan untuk meningkatkan pengetahunanya tentang Good Agriculture Practice (GAP) untuk mendukung sawit berkelanjutan.
Lebih lanjut tutur Pahala, program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) perkebunan kelapa sawit menjadi kunci dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan daya saing pemangku kepentingan,
