InfoSAWIT, JAKARTA – Pada Senin pagi, 12 Januari 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat internal di Istana Kepresidenan Jakarta. Sejumlah menteri tampak datang berdatangan di Kompleks Istana sejak pukul 9.15 WIB, menandakan kepentingan besar dalam agenda tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto adalah salah satu yang pertama tiba di lokasi. Airlangga Hartarto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, hanya memberikan sedikit keterangan kepada wartawan yang menunggu di luar kompleks istana. “Agenda internal,” katanya singkat dikutip InfoSAWIT dari Tempo.
Lantas, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga tiba beberapa saat setelah Airlangga, sekitar pukul 9.25 WIB. Meskipun ditanya oleh wartawan mengenai topik rapat, Zulkifli Hasan hanya menyinggung bahwa topik tersebut terkait dengan kelapa sawit, dan menyatakan bahwa penjelasan lebih lanjut akan diberikan oleh Menko.
BACA JUGA: Sebaiknya Kenaikan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) RP 60 Juta per Ha, Setelah Pemilu
Menteri Keuangan Sri Mulyani turut hadir dalam rapat tersebut, tiba dengan menggunakan mobil Alphard-nya berpelat RI-32 pada sekitar pukul 9.30 WIB. Meskipun ditanya oleh wartawan, Sri Mulyani hanya tersenyum sebagai tanggapan.
Beberapa menteri lainnya dijadwalkan turut hadir dalam rapat tersebut, termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir dan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.
Salah satu fokus utama rapat ini adalah Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dicanangkan oleh pemerintah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produk kelapa sawit Indonesia, terutama yang dihasilkan oleh pekebun sawit rakyat, serta untuk memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
BACA JUGA: Jangan Jadikan Kenaikan Dana PSR Rp 60 juta per Hektar, Untuk Kepentingan Pemenangan Pemilu
Dalam kerangka Program PSR, pada tahun pertama, pekebun sawit rakyat berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp30 juta per hektar dengan maksimal luasan kebun 4 hektar. Sedangkan untuk tahun kedua dan seterusnya, pekebun dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal pagu Rp500 juta rupiah, dengan bunga 6 persen per tahun.
Rapat ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor perkebunan kelapa sawit, serta upaya untuk mendorong kesejahteraan bagi pekebun sawit rakyat melalui Program PSR. (T2)