Dinas PUPR Sulbar Optimalkan Penggunaan DBH Sawit untuk 6 Kabupaten

oleh -2.892 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Dinas PUPR Sulbar Optimalkan Penggunaan DBH Sawit untuk 6 Kabupaten.

InfoSAWIT, JAKARTA – Dalam upaya meningkatkan kinerja hasil kegiatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2023-2024 serta mengusulkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Jalan Tahun 2025 di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulbar mengambil bagian dalam Rapat Sinergitas di Kantor Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta pada Rabu, 21 Februari 2024.

Kepala Dinas PUPR Sulbar, Rachmad menjelaskan, bahwa tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk memastikan sinergi dan dukungan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat dalam pelaksanaan program kegiatan. Terkait dengan program DBH Sawit 2023-2024, sesuai arahan Penjabat Gubernur Sulbar, PUPR Sulbar diminta untuk terus berkoordinasi dengan PUPR Kabupaten guna percepatan penggunaan DBH Sawit untuk pembangunan infrastruktur jalan.

Rachmad menegaskan bahwa telah dilakukan pertemuan berkali-kali antara PUPR di enam kabupaten dan Pemerintah Provinsi Sulbar. Pertemuan tersebut dilakukan secara bergiliran di enam kabupaten dengan tujuan untuk melakukan peninjauan lokasi-lokasi yang akan dikerjakan menggunakan DBH Sawit 2023-2024.

BACA JUGA: Dorong Kesadaran Keamanan di Lingkungan Kebun Sawit, Babinsa Langgam Ingatkan Petani

“Kita sudah melakukan pertemuan beberapa kali antara PUPR di enam kabupaten dan Pemprov Sulbar, bahkan pertemuan itu kita tempatkan secara bergiliran di enam kabupaten, tujuannya sekaligus kita lakukan peninjauan lokasi-lokasi yang akan dikerjakan menggunakan DBH Sawit 2023-2024,” terang Rachmad seperti dikutip InfoSAWIT dari laman resmi Pemprov Sulbar pada Kamis, 22 Februari 2024.

Lebih lanjut, Rachmad menjelaskan bahwa DBH Sawit dialokasikan di tujuh Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulbar. Jumlah DBH untuk tahun 2023 dan 2024 telah ditetapkan, dengan jumlah masing-masing sebesar [jumlah uang].

BACA JUGA: Petani Sawit di Bengkalis Didorong Memiliki STDB untuk Sertifikasi ISPO

Penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit, yang menekankan bahwa 80 persen dari anggaran tersebut harus digunakan untuk infrastruktur, khususnya infrastruktur yang mendukung pengelolaan komoditas sawit di Sulbar. (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com