InfoSAWIT, KONAWE UTARA – Dikatakan Bupati Konawe Utara, Ruksamin, luas perkebunan kelapa sawit di Konawe Utara tahun 2023 mencapai 23.850 ha, dimana Perkebunan Besar Negara, seluas 4.455 Ha; lantas Perkebunan Besar Swasta/Plasma sebanyak 13.359 Ha; dan Perkebunan Rakyat/Mandiri sekitar 6.036 Ha.
Lebih lanjut kata Ruksamin, belum lama ini pemerintah telah menetapkan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor sawit, dimana pagu DBH Sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4% (empat persen) dari penerimaan negara yang berasal dari, pertama, bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea keluar.
Lantas kedua, berasal dari pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, danlatau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor.
BACA JUGA: Cerita Kemitraan Petani dan Perusahaan Sawit di Jambi Sejak 1983
Dengan pembagian DBH Sawit sekitar 20% untuk provinsi penghasil sawit, 60% untuk Kabupaten/kota penghasil sawit dan 20% untuk Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan Kabupaten/kota penghasil sawit.
Kata Bupati Ruksamin, alokasi DBH Sawit dihitung berdasarkan pembobotan, yakni sebanyak 90% berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil, dan 10% berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah.
Dari dana pembagian tersebut, sebanyak 10% digunakan untuk Kinerja dalam menurunkan tingkat kemiskinan, pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, dan kinerja lainnya.
BACA JUGA: Cara Mengendalikan Hama Tikus di Perkebunan Kelapa Sawit
“DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan meliputi, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan; dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri,” Katanya saat membuka acara Dialog Multipihak Sawit Berkelanjutan di Konawe Utara, dihadiri InfoSAWIT awal Maret 2024 lalu.
