Lokasi pabrik harus jauh dari pabrik yang sudah ada untuk menghindari persaingan yang tidak sehat. Pemerintah harus tegas untuk melarang pendirian PKS tanpa kebun di sentra-sentra kelapa sawit yang memiliki kapasitas pengolahan PKS yang memadai dan sebaran perkebunan rakyat yang terjangkau oleh PKS yang sudah ada.
Secara konsep, PKS tanpa kebun atau PKS berondolan perlu diubah formatnya menjadi PKS-Kemitraan dimana PKS ini hanya dapat dibangun di daerah yang memiliki pasokan TBS yang cukup dari petani kecil, koperasi, atau perkebunan kecil yang belum memiliki pabrik dengan kapasitas yang tidak melebihi pasokan jangka panjang, serta bersedia berkomitmen untuk bermitra untuk jangka waktu yang ditetapkan.
Pedoman pendirian PKS-Kemitraan harus didasarkan prinsip transparansi dan partisipasi semua pihak secara setara dengan melibatkan instansi pemerintah sebagai pengawas. Kapasitas PKS-Kemitraan perlu dibatasi dan ditetapkan sesuai dengan kemampuan rantai pasok yang dituangkan dalam perjanjian kemitraan dengan petani, koperasi atau perkebunan sawit sebagai pemasok bahan baku.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode II-April 2024 Turun Rp 37,07/kg, Cek Harganya..
Tidak adanya perjanjian kemitraan dapat digunakan sebagai dasar untuk mencabut izin operasional pabrik kelapa sawit tanpa kebun yang ada.
Penegakan hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan pengaruh orang yang berkuasa dalam proses perizinan, serta memastikan bahwa pendirian PKS-Kemitraan dilakukan sesuai prosedur di wilayah yang sesuai dengan dampak sosial dan lingkungan yang minimal.
PKS-Kemitraan yang dapat berperan dalam mengoptimalkan perkebunan kelapa sawit rakyat dan memacu pertumbuhan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan bilaman semua risiko lingkungan dan kerentanan sosial dapat diatasi dengan baik.
Penulis: Edi Suhardi / Analis Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Disclaimer: Artikel merupakan pendapat pribadi, dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis serta tidak ada kaitannya dengan InfoSAWIT.
