“Pengajuan AALI ke RSPO bukanlah hal yang mengejutkan, mengingat ketidakpatuhan terhadap standar RSPO bersifat sistematis dan tersebar luas di kalangan anggota,” kata Gaurav Madan, Juru Kampanye Hak Hutan dan Lahan Senior di Friends of the Earth AS.
Lebih lanjut kata Gaurav Madan, dengan memberikan keanggotaan RSPO kepada AALI sama halnya melemahkan tuntutan masyarakat akan keadilan dan semakin melemahkan RSPO.
Para aktivis masyarakat sipil menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk menyelidiki ketidakberesan perizinan dan operasi ilegal yang dilakukan AALI, serta memfasilitasi pengembalian tanah yang diambil tanpa persetujuan masyarakat. Mereka juga menekankan pentingnya kebijakan Peraturan Deforestasi Eropa (EUDR) yang mewajibkan perusahaan untuk menunjukkan rantai pasok yang bebas dari deforestasi dan melarang impor produk yang terkait dengan pelanggaran undang-undang nasional.
BACA JUGA: Bumitama Serap Aspirasi dan Masukan Masyarakat Melalui Forsimas
“Sudah diketahui secara luas bahwa skema keberlanjutan sukarela dan komitmen tertulis gagal menghilangkan deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia yang rutin dilakukan oleh perusahaan agribisnis,” kata Koordinator Program Kehutanan Internasional di Milieudefensie (Friends of the Earth Belanda), Danielle van Oijen. (T2)
