InfoSAWIT, JAKARTA – Sebanyak 32 organisasi masyarakat sipil internasional mengirimkan surat publik kepada Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), mendesak organisasi nirlaba yang fokus pada keberlanjutan industri kelapa sawit tersebut untuk menahan keanggotaan Astra Agro Lestari (AALI), perusahaan kelapa sawit terbesar kedua di Indonesia. Permintaan ini muncul setelah dua minggu lalu Astra Agro mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan resmi untuk menjadi anggota RSPO, yang disertai dengan pernyataan “dukungan penuh” dari RSPO.
Dalam suratnya, kelompok masyarakat sipil sangat mendesak RSPO untuk menunda keanggotaan AAL sampai konflik lahan berkepanjangan antara AAL dan masyarakat di Sulawesi terselesaikan, serta masyarakat yang terdampak operasi AAL mendapatkan pemulihan dan ganti rugi. Mereka juga meminta agar ada proses untuk memastikan masyarakat dapat memberikan atau menolak persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC), serta penyimpangan perizinan AAL diselidiki dan ditangani oleh pemerintah Indonesia.
Surat ini dikeluarkan sebulan setelah Friends of the Earth menerbitkan laporan baru yang merinci pelanggaran lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan tata kelola yang dilakukan oleh AAL, termasuk penanaman kelapa sawit ilegal di kawasan hutan Indonesia dan kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia lingkungan hidup.
BACA JUGA: Belum Ditetapkan, Harga Edar Minyak Goreng Melambung di Pasaran
“AAL tidak bisa menyembunyikan perampasan tanah, kriminalisasi, dan perusakan lingkungan di balik keanggotaan RSPO,” kata Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan di WALHI (Friends of the Earth Indonesia), dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT, Kamis (25/7/2024).
Menurut Uli, operasi destruktif AALI di Indonesia bertentangan dengan Prinsip dan Kriteria RSPO untuk produksi minyak sawit berkelanjutan. AAL beroperasi di Sulawesi tanpa FPIC dari masyarakat yang terkena dampak, serta membiarkan kekerasan, kriminalisasi, dan intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia.
Pelanggaran AAL telah terdokumentasi selama beberapa tahun terakhir, sehingga mendorong sepuluh merek konsumen besar seperti Colgate Palmolive, Danone, dan L’Oreal, yang semuanya merupakan anggota RSPO, mengumumkan penangguhan pengadaan dari AALI. Beberapa pemodal besar seperti Norges Bank dan BlackRock juga telah memberikan sanksi kepada AALI dan perusahaan induknya.
BACA JUGA: Pemerintah Indonesia Bahas Deforestasi Hutan pada Pertemuan COFO ke-27 di Roma
Menurut Friends of the Earth dan kelompok lainnya, keanggotaan RSPO sering digunakan sebagai alat untuk melakukan greenwashing terhadap pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia yang berkelanjutan di sektor kelapa sawit. Tidak ada persyaratan hukum bagi anggota RSPO untuk mematuhi kriteria badan industri tersebut, dan RSPO sering dikritik karena memberikan sertifikasi kepada perusahaan yang memiliki dampak buruk dan gagal memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar prinsip-prinsipnya.
