InfoSAWIT, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Aturan ini memperkenalkan perubahan signifikan dalam skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat, yang kini hanya akan tersedia dalam bentuk kemasan MINYAKITA. Permendag ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan pasokan MINYAKITA di pasar dan menjaga stabilitas harga minyak goreng, yang merupakan komoditas penting bagi masyarakat. MINYAKITA, yang telah menjadi pilihan utama bagi banyak konsumen, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan jenama premium.
“Permendag 18 Tahun 2024 ini merupakan upaya untuk memperkuat pasokan MINYAKITA, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga yang terjangkau,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan dalam sebuah pernyataan resmi diterima InfoSAWIT, belum lama ini di Jakarta.
MINYAKITA, meskipun diproduksi melalui skema DMO, bukanlah minyak goreng subsidi. Ini adalah hasil kontribusi dari pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang dialokasikan untuk pasar domestik. Menurut Mendag, skema DMO yang diperbarui ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas harga minyak goreng di pasaran.
Aturan baru ini juga menyempurnakan regulasi sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Selain perubahan bentuk DMO menjadi hanya MINYAKITA, ukuran kemasan yang ditawarkan juga kini lebih beragam, mulai dari 500 ml hingga 5 liter. Mendag Zulkifli Hasan menekankan pentingnya penggunaan minyak goreng kemasan karena lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan minyak goreng curah.
Harga jual MINYAKITA tetap dijaga agar terjangkau oleh masyarakat, meskipun ada penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Rp14.000/liter menjadi Rp15.700/liter. Penyesuaian ini, menurut Mendag, dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan baku dan daya beli masyarakat. “Kami telah melakukan kajian mendalam untuk memastikan keseimbangan antara kemampuan produsen dan daya beli masyarakat,” tambahnya.
BACA JUGA: Pembentukan Tim Penyusun RAD Perkebunan Sawit Berkelanjutan di Kalteng Dimulai
Permendag 18 Tahun 2024 juga mengatur bahwa eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor harus mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dalam bentuk MINYAKITA. Hak Ekspor tersebut baru bisa diterbitkan jika MGR telah diterima oleh distributor yang terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Target distribusi MINYAKITA mencapai 250.000 ton per bulan.
Sebagai bagian dari transisi ke peraturan baru, pelaku usaha masih diperbolehkan mendistribusikan minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah serta menjual MINYAKITA dengan kemasan lama hingga 90 hari ke depan. Selain itu, pelaku usaha yang memiliki stok MINYAKITA di luar ketentuan baru diperbolehkan menjualnya hingga 30 hari untuk menghabiskan persediaan yang ada. (T2)
