Wiko menegaskan bahwa lahan-lahan telantar ini sebagian besar sudah mengalami pembalakan liar, dan hutan yang masih ada tidak dapat dikelola oleh masyarakat adat karena masuk dalam izin perusahaan. “Masyarakat yang ingin berburu atau meramu di hutan tersebut kini dilarang oleh perusahaan,” katanya.
Laporan ini menggambarkan situasi kritis di Papua, di mana hutan-hutan yang telah menjadi sumber kehidupan masyarakat adat selama ratusan tahun kini terancam oleh praktik-praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Dari total 1,57 juta hektare izin sawit yang diterbitkan, realisasi penanaman baru mencapai 169.152 hektare, menunjukkan betapa besar potensi lahan yang telantar dan dampaknya terhadap ekosistem serta masyarakat setempat. (T2)
