Menurut Menteri Pertanian, pengembangan biodiesel B50 dan seterusnya harus sejalan dengan ketersediaan bahan baku dan program yang membawa manfaat bagi pekebun. Peremajaan sawit, peningkatan sarana dan prasarana, serta penguatan sumber daya manusia pekebun menjadi prioritas utama.
Saat ini, komposisi kepemilikan perkebunan sawit didominasi oleh Perkebunan Besar Swasta (55,8%) dan Perkebunan Rakyat (40,34%), sementara Perkebunan Negara hanya 3,84%. Untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah dapat mengalokasikan lahan sawit bermasalah atau yang akan dijual kepada BUMN, sehingga kontribusinya meningkat menjadi 10%.
Dengan modal lahan sawit 20 juta hektare, Indonesia berpotensi menghasilkan 100 juta ton minyak sawit per tahun. Jika intensifikasi dilakukan secara serius, produksi ini bahkan bisa melampaui angka tersebut.
BACA JUGA: Mitigasi Dampak Perluasan Perkebunan Sawit
Langkah pengembangan biodiesel B40 ini memberikan harapan besar bagi industri kelapa sawit nasional. Dengan pengelolaan yang baik, Indonesia tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan energi dalam negeri tetapi juga menguasai pasar global.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong keberlanjutan industri sawit, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia. Melalui sinergi pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, kemandirian energi nasional bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang dapat diwujudkan. (*)
