ARUKI menilai pernyataan Bahlil mencerminkan watak pemerintah yang tetap memprioritaskan agenda pembangunan dan ekonomi berbasis eksploitasi sumber daya alam, khususnya batubara, di atas komitmen terhadap keadilan iklim. Padahal, batubara merupakan penyebab utama krisis iklim.
“Rasionalisasi kelanjutan penggunaan batubara sebagai sumber energi utama mengabaikan implikasi serius terhadap keadilan iklim serta mereduksi kewajiban negara-negara industri dalam konteks hutang ekologi,” ujar Risma Umar, Direktur Eksekutif Aksi! Gender, Social, and Ecological Justice.
Syaharani dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menambahkan, “Membangun kedaulatan dan ketahanan energi dengan membiarkan masyarakat menanggung dampak negatif dari batubara sama saja dengan melanggar hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Sebab itu ARUKI menyerukan dan menuntut pemerintah Indonesia untuk, Mengimplementasikan Perjanjian Paris dengan tindakan konkret, termasuk menentukan target pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara.
Lantas, memfasilitasi Transisi Energi Terbarukan yang inklusif dan adil, serta meningkatkan akses terhadap energi bersih bagi rakyat. Serta mengedepankan Keadilan Iklim dan tidak mengorbankan kepentingan kelompok rentan dalam agenda penanganan perubahan iklim dan pembangunan.
Terakhir, mempercepat Pembahasan RUU Keadilan Iklim yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional, dengan melibatkan partisipasi publik bermakna, khususnya kelompok rentan.
BACA JUGA: Mencari Keseimbangan Sawit, Ekonomi, dan Keberlanjutan Lingkungan
“Komitmen iklim yang melemah berpotensi memicu eksploitasi hutan melalui klaim energi hijau dari bioenergi. Pemerintah perlu meluruskan konsep kedaulatan energi dan mengusung transformasi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tegas Amalya Reza Oktaviani dari Trend Asia.
Dengan seruan ini, ARUKI berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari dampak krisis iklim yang semakin mengancam. (T2)
