InfoSAWIT, SIMPANG EMPAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengimbau petani kelapa sawit untuk segera melakukan peremajaan (replanting) terhadap tanaman yang telah berusia lebih dari 25 tahun guna menjaga produktivitas kebun mereka.
Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat, Afrizal, menyatakan bahwa tanaman sawit yang berusia di atas 25 tahun cenderung mengalami penurunan hasil panen secara signifikan. “Jika sudah berumur 25 tahun ke atas, maka produktivitas tidak akan maksimal dan harus segera diremajakan,” ujarnya di Simpang Empat, dilansir InfoSAWIT dari Antara, Senin (24/2/2025).
Menurut Afrizal, sawit yang telah memasuki usia tua umumnya hanya mampu menghasilkan di bawah 10 ton per hektare per tahun. Oleh karena itu, sejak 2018, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menjalankan program peremajaan sawit rakyat dengan luas total mencapai 2.009 hektare. Untuk tahun 2025, pemerintah menargetkan peremajaan seluas 1.000 hektare.
BACA JUGA: Petani Sawit Sebut Kebijakan Biodiesel Justru Merugikan Petani Hingga Rp 9 Miliar per Bulan
Afrizal menjelaskan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh petani untuk mengikuti program peremajaan kelapa sawit ini. Beberapa di antaranya adalah usia tanaman yang sudah lebih dari 25 tahun, produktivitas kurang dari 10 ton per hektare per tahun, penggunaan bibit non-unggul, serta luas minimal 50 hektare dalam radius 10 kilometer.
Pendanaan program ini berasal dari Kementerian Pertanian melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pada tahun 2024, realisasi peremajaan sawit di Pasaman Barat baru mencapai 143 hektare.
Untuk mempermudah pengusulan, pemerintah telah mengadopsi sistem berbasis aplikasi, yang memungkinkan proses verifikasi dilakukan mulai dari tingkat petani (akun pengusul), kabupaten (akun verifikasi), provinsi (akun verifikasi), hingga pusat. Selain itu, program ini juga memerlukan surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) terkait status lahan yang berada di luar hak guna usaha (HGU) perusahaan, serta surat dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Medan yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari kawasan hutan.
BACA JUGA: Aprobi Serukan Penguatan Arsitektur Hulu-Hilir Industri Sawit
Afrizal menegaskan bahwa program peremajaan sawit ini telah memberikan manfaat nyata bagi petani, terutama dalam meningkatkan produktivitas tanaman dan memperbaiki keragaman tanaman di kebun mereka. “Dengan peremajaan, kesejahteraan petani dapat meningkat secara bertahap,” tambahnya.
Saat ini, Pasaman Barat memiliki total luas perkebunan kelapa sawit mencapai 189.508 hektare, yang terdiri atas 62.574 hektare milik perusahaan besar dan 126.934 hektare milik rakyat. Dari luas perkebunan rakyat tersebut, potensi lahan yang dapat diremajakan mencapai 126.934 hektare.
“Jika dibandingkan dengan luas total perkebunan rakyat, baru sekitar dua persen yang telah diremajakan. Mudah-mudahan program ini bisa terus berjalan setiap tahun agar produktivitas sawit rakyat tetap terjaga,” pungkas Afrizal. (T2)