Regulasi EUDR, Jadi Tantangan bagi Petani Kopi dan Sawit Kecil

oleh -5.877 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.

InfoSAWIT, JAKARTA – Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno mengungkapkan tantangan yang dihadapi petani kopi dan sawit kecil dalam memenuhi regulasi Uni Eropa (EU Deforestation Regulation/EUDR). saat membuka sebuah acara di Jakarta, ia menegaskan bahwa regulasi ini menuntut petani kecil, koperasi, serta eksportir untuk memahami persyaratan ketat sebelum produk mereka dapat masuk ke pasar Eropa.

“Petani kopi banyak yang langsung mengekspor, sementara petani sawit kecil biasanya menjual hasil panennya ke industri besar yang melakukan pemrosesan atau ekspor,” kata Havas. “Jadi, koperasi petani kopi dan kakao yang melakukan ekspor dianggap sebagai operator dan harus memenuhi Pasal 2 ayat 15 dan 16 dari regulasi EUDR.”

Menurut Havas, regulasi ini mencakup kewajiban bagi operator untuk memahami berbagai aturan perdagangan, termasuk Pasal 4 tentang kewajiban operator dan Pasal 8 mengenai persyaratan teknis ekspor. “Pasal 9 mengatur persyaratan lelang, sementara Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 mengharuskan koperasi memahami sanksi Dewan Keamanan PBB,” tambahnya yang dipantau InfoSAWIT dari Yotube Kaoem Telapak, Sabtu  (22/3/2025).

BACA JUGA: Kaoem Telapak Luncurkan Aplikasi Pemantauan GTID, Untuk Penuhi Kebijakan EUDR

Salah satu tantangan utama dalam regulasi ini adalah geotagging, yang kerap dianggap sebagai satu-satunya persyaratan utama. Namun, Havas menegaskan bahwa geotagging hanyalah bagian kecil dari berbagai ketentuan yang harus dipenuhi. “Diskusi di Rotterdam kemarin menunjukkan bahwa industri Eropa sendiri masih berdebat soal implementasi regulasi ini,” ujarnya.

Havas juga menyinggung soal transparansi dalam regulasi Uni Eropa. Ia mengungkap bahwa meskipun regulasi seperti SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) dan FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance, and Trade) sudah diakui, implementasinya di negara-negara Eropa masih jauh dari harapan. “Di Jerman dan Prancis, aturan ini sudah dipahami, tapi di negara-negara Eropa Timur seperti Rumania dan Bulgaria, mereka bahkan tidak tahu atau peduli,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyoroti perbedaan perlakuan terhadap petani Indonesia dan petani di Eropa. “Apakah petani kayu di Eropa juga diminta untuk menyerahkan geotagging? Apakah mereka siap?” tanyanya.

BACA JUGA: LSM Duta Sampit Pertanyakan Penyitaan Lahan PT Global Alam Perkasa

Diskusi ini menjadi momentum bagi para pemangku kepentingan di Indonesia untuk memahami lebih dalam regulasi EUDR dan menyiapkan strategi dalam menghadapinya. Dengan kompleksitas aturan yang ada, diperlukan koordinasi erat antara pemerintah, industri, dan petani agar ekspor produk pertanian Indonesia tetap kompetitif di pasar global. (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com