InfoSAWIT, PALEMBANG — Di tengah ancaman kemarau yang mulai melanda Sumatera Selatan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melontarkan ultimatum keras kepada para pengusaha sawit, siapkan langkah konkret penanggulangan karhutla, atau hadapi sanksi tegas dari negara.
Peringatan itu disampaikan langsung dalam agenda Konsolidasi Kesiapsiagaan Pengendalian Karhutla yang digelar di Hotel Aryaduta Palembang, Sabtu. Dalam forum itu, Hanif memberi tenggat waktu dua minggu kepada para pemegang konsesi untuk melaporkan kesiapan mereka, termasuk personel, peralatan, dan anggaran penanganan karhutla.
“Kalau tidak ada laporan, kami akan kenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Ini amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Kalau perlu, kami akan ajukan sanksi pidana,” tegasnya dilansir InfoSAWIT dari Kompas, Senin (26/5/2025).
BACA JUGA: Warga Tamambaloh Menolak Rencana Perkebunan Sawit PT Ichiko Agro Lestari
Pernyataan ini menandai babak baru dalam pendekatan penegakan hukum terhadap pengelolaan lahan, di mana negara tak lagi sekadar mengimbau, tetapi mulai mengerahkan kekuatan administratif dan pidana sebagai instrumen pengawasan.
Hanif mengungkapkan fakta yang mencemaskan, Indonesia kini menjadi negara penyumbang asap lintas batas terbesar kedua di dunia. Dari 20 juta hektare wilayah di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), sekitar 25 persen adalah lahan konsesi yang berisiko terbakar jika tak diawasi dengan ketat.
“Ini bukan cuma soal kerugian bisnis. Ini tentang tanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat dan martabat lingkungan hidup Indonesia,” tambahnya.
Selain peringatan keras, Hanif juga menyoroti pentingnya pendekatan berbasis masyarakat. Ia mendorong perusahaan sawit untuk membina kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) dan memperketat akses ke wilayah konsesi guna mencegah pembakaran liar.
