Di tengah upaya memperkuat pengawasan, Kementerian Perdagangan juga menggandeng dinas perdagangan daerah dan Satgas Pangan untuk ikut mengawasi distribusi dan kepatuhan terhadap harga HET.
Tak hanya pengawasan fisik, pemerintah juga mengandalkan sistem pelaporan daring seperti SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) untuk memantau pergerakan distribusi minyak goreng secara real-time.
“Kita juga sudah menyurati seluruh produsen dan BUMN pangan agar memperkuat koordinasi dan pelaporan distribusi, terutama untuk pasar rakyat. Jangan sampai hanya kota besar yang terlayani, sementara pasar kecil di wilayah timur justru kekurangan,” ujar Mario.
BACA JUGA: Petani Sawit Swadaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Perkebunan Regeneratif dan Diversifikasi Usaha
Langkah Kementerian Perdagangan bukan hanya tentang stabilitas harga, tapi juga keadilan akses. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat di Papua—yang sering menjadi korban mahalnya harga pangan karena faktor logistik—tidak terus tertinggal.
“Kalau warga di Jawa bisa beli MINYAKITA Rp15.700, maka warga Jayapura pun harus bisa. Itu prinsip keadilan distribusi. Pemerintah tidak ingin ada kesenjangan harga antar wilayah yang terlalu besar,” katanya.
Mario menambahkan, pemenuhan stok MINYAKITA tidak hanya soal ketersediaan, tetapi juga perlindungan konsumen. Produk yang dijual harus memenuhi ketentuan mutu dan label sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 25 Juni-1 Juli 2025 Naik Rp66,44 Per Kg
Dengan evaluasi positif di Jayapura, Kementerian Perdagangan berharap hal ini menjadi model distribusi yang bisa diterapkan di daerah lain di Indonesia timur. “Kami ingin memastikan harga stabil, stok aman, dan akses tersedia. Kami harap makin banyak produsen yang ikut serta dalam misi ini,” tutup Mario.
Langkah pengawasan dan distribusi MINYAKITA di Papua menjadi bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan pangan melalui pemerataan distribusi bahan pokok. Bukan sekadar menjaga harga, namun memastikan seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang hingga Merauke, mendapatkan hak yang sama atas pangan terjangkau. (T2)
