InfoSAWIT, PALANGKA RAYA — Niat seorang warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) untuk taat membayar pajak justru berujung pada temuan tak terduga, empat lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu. Temuan ini sontak mengungkap risiko yang selama ini luput dari perhatian — peredaran uang palsu dari transaksi komoditas sawit di lapangan.
Adalah Helmi, warga Desa Panahan, Kecamatan Arut Utara, yang mengalami kejadian tersebut saat hendak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya di kantor Samsat Pangkalan Bun, Jumat. Ia datang dengan niat memanfaatkan program penghapusan denda pajak yang tengah digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Namun niat baik itu mendadak terganjal ketika petugas Samsat menegur Helmi atas uang yang ia serahkan. Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan bahwa empat lembar uang pecahan Rp50 ribu yang ia bawa adalah palsu.
“Saya betul-betul tidak tahu kalau itu uang palsu. Saya terima uang itu dari transaksi jual beli buah sawit beberapa hari lalu di penampungan milik warga Hanau, Seruyan,” ujar Helmi kepada wartawan, dilansir InfoSAWIT dari KBRN RRI, Minggu (29/6/2025).
Kejadian ini menjadi peringatan bahwa sektor transaksi tunai di tingkat petani sawit dan pengepul bisa menjadi titik rawan peredaran uang palsu. Di banyak daerah, transaksi komoditas pertanian dan perkebunan masih berlangsung secara tunai, tanpa melalui perbankan. Situasi ini membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan uang palsu ke masyarakat pedesaan.
“Kalau kami petani, biasanya transaksi langsung tunai. Tidak ada yang cek pakai alat, apalagi kalau di lokasi jauh dari kota,” tambah Helmi.
BACA JUGA: Promosi Sawit Ajak UMKM dan Edukasi Anak, Ini Terobosan BPDP di ITTIE 2025
Kasus ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan di titik-titik awal sirkulasi uang tunai, terutama dalam rantai pasok sawit skala kecil dan swadaya. Meskipun tidak ada unsur kesengajaan dari pihak Helmi, insiden ini tetap harus ditindaklanjuti agar kasus serupa tidak terulang.
Beruntung, petugas Samsat bertindak persuasif dan tidak langsung melaporkan Helmi ke pihak berwajib. Setelah dimintai keterangan, ia diperbolehkan mengganti uang tersebut dengan uang yang sah dan tetap melanjutkan proses pembayaran pajak kendaraannya.
